Pembunuhan Brigadir J
4 Rekening Brigadir J Dicuri Sambo? Ada Transaksi 200 Juta, Indikasi Obstruction of Justice Menguat
Empat rekening milik Brigadir J diduga dicuri oleh Ferdy Sambo. Terbukti ada transaksi uang Rp200 juta mengalir ke tersangka pada tanggal 11 Juli 2022
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan tersebut dan menyebutnya sebagai baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo ke Sejawat Polri dan Masyarakat, Akui Rencanakan Bunuh Brigadir J: Tidak Jujur

Terbaru, Bharada E yang juga sekaligus saksi kunci dalam kasus pembuhan itu pun meminta perlindungan penuh dari LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) sebagai justice collaborator.
Permohonan Bharada E tersebut telah dikabulkan LPSK.
Status perlindungan darurat untuk Bharada E pun dicabut dan digantikan dengan perlindungan penuh dari LPSK sebagai justice collaborator di kasus kematian Brigadir J.
Bahkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM disebut telah memasuki babak akhir.
Komnas HAM diketahui telah menyelesaikan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Senin (15/8/2022) lalu.
Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J.
Adapun temuan-temuan terbaru Komnas dalam penyidikan tersebut adalah dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
Anam mengatakan bahwa sejak awal, dugaan terkait hal tersebut ada indikasi kuat,
memeriksa TKP, indikasi tersebut tampaknya semakin menguat.
Bersamaan dengan temuan tersebut, kata Anam, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Baca juga: Akhirnya Bharada E Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa, Kini Plong Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

"Mulai dari kisah Magelang, Saguling, dan TKP, kita uji dengan dokumen-dokumen foto yang kami dapat, percakapan yang kami dapat, semakin kuat adanya dugaan pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," ujar Anam dalam keterangannya, dilihat TribunJatim.com melalui Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi adanya penganiayaan dalam kasus Brigadir J.
Pasalnya, berdasarkan dari hasil pemeriksaan CCTV yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum tewas.
Meski begitu, Beka Ulung Hapsara menuturkan bahwa keputusan itu masih belum bersifat final.