Pembunuhan Brigadir J
Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan
LPSK tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi setelah Bareskrim Polri menyetop penyidikan laporan percobaan pembunuhan dan pelecehan.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pihak kepolisian telah menemukan bahwa laporan Brigadir J melakukan pelecehan seksual hingga penodongan senjata api pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kamarnya tidak terbukti.
Pasalnya, para saksi menyatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah pada saat kejadian.
Oleh sebab itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggugurkan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Aksi Ferdy Sambo dan sang istri yang melaporkan adanya tindakan pelecehan dan percobaan pembunuhan bahkan terindikasi sebagai salah satu bentuk obstruction of justice (menghalangi keadilan).
Lantas, apakah Putri Candrawathi terancam hukuman pidana jika terbukti membuat laporan palsu?
Baca juga: Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?

Terkait hal itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri rupanya masih melakukan pendalaman.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, langkah itu diperlukan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana yang dilakukan oleh Putr Chandrawathii.
"Potensi pidananya menunggu audit dari timsus melalui Irsus," tutur Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (13/8/2022), melansir Kompas.com.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya sempat membuat laporan polisi yang menuduh Brigadir J melakukan pelecehan terhadapnya.
Putri Candrawathi bahkan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan polisi.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan

Namun seiring dengan berkembangnya kasus ini, terungkap bahwa kejadian yang sebenarnya berbeda dari narasi awal.
Bahkan, Putri Candrawathi pun disebut sempat mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun kini, pihak LPSK menduga bahwa Putri tidak pernah membutuhkan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun menduga bahwa permohonan perlindungan yang sempat diajukan itu hanya untuk sekadar membuat Putri Candrawathi benar-benar menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022) sebagaimana dilansir TribunJatim.com dari TribunJabar.id.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan
