Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan

Cairan Putih Pekat Ditemukan pada Wanita Tulungagung yang Diduga Dirudapaksa Seusai Alami Kecelakaan

Cairan putih pekat ditemukan pada wanita di Tulungagung yang diduga jadi korban rudapaksa setelah alami kecelakaan motor dan pingsan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh TKP di rumah Aris Dwi Bintoro (26), tersangka rudapaksa di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Rabu (17/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Olah tempat kejadian perkara (TKP) digelar anggota Satreskrim Polres Tulungagung di rumah Aris Dwi Bintoro (26), tersangka rudapaksa BM (30), di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jatim, Rabu (17/8/2022) .

Petugas ingin mendapatkan barang bukti yang tertinggal dari kamar tersangka.

Kamar tersebut merupakan tempat Aris melakukan rudapaksa pada BM (30), korban kecelakaan asal  Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Namun setelah hampir satu jam melakukan olah TKP, tidak ada barang bukti yang ditemukan.

"Semua barang bukti sudah terbawa saat korban dievakuasi ke rumah sakit," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Iptu M Anshori mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan ada cairan putih pekat, identik dengan sperma pada korban.

Sampel cairan ini telah diambil untuk diuji di laboratorium.

Baca juga: Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor

Hasil uji akan memastikan, apakah benar cairan itu berasal dari tersangka atau bukan.

"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," sambung Iptu M Anshori.

Korban juga mengalami sejumlah luka saat kecelakaan lalu lintas.

Luka yang ditemukan berdasarkan hasil autopsi adalah ada patah tulang di bagian leher dan pendarahan di bagian otak.

Kedua luka yang yang kemungkinan mengakibatkan kematian korban.

"Luka-luka itu diduga terjadi saat korban terjatuh dari sepeda motor, ketika berkendara dengan tersangka," papar Iptu M Anshori.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 286 KUHPidana, tentang persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, dan dalam keadaan pingsan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved