Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Lama Dipenjara, Terpidana Kasus Terorisme Umar Patek Bakal Segera Bebas, Ucap 1 Janji ke Pemerintah

Terpidana kasus terorisme Umar Patek bakal segera bebas dari penjara. Umar Patek berucap sebuah janji untuk pemerintah

Penulis: M Taufik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Taufik
Terpidana kasus terorisme Umar Patek saat menerima remisi di Peringatan HUT Indonesia, Rabu (17/8/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJOTerpidana kasus terorisme Umar Patek bakal segera bebas dari penjara.

Kebebasan pelaku bom Bali yang selama ini menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo itu tinggal tunggu surat rekomendasi dari pemerintah pusat.

Setelah bebas, Umar Patek ingin bergabung bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi.

“Membantu pemerintah dalam program deradikalisasi kepada kalangan milenial, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat,” kata Umar Patek di Lapas Porong, Selasa (17/8/2022).

Dia ingin dilibatkan pemerintah dalam berbagai kegiatan untuk memberi pemahaman tentang bahaya terorisme dan bahaya radikalisme di Indonesia.

Ketika bebas dari Lapas Porong, Umar Patek ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah. Sembari menjalankan misi atau komitmennya bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi di tanah air.

“Saya bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah percaya kepada saya. Sudah memberi keringanan hukuman. Semoga saya bisa menyelesaikan sisa hukuman ini,” lanjutnya usai acara penyerahan remisi di Lapas Porong.

Baca juga: Berharap Dapat Remisi HUT RI dan Bebas, Umar Patek Komitmen Bantu Pemerintah Sadarkan Teman-temannya

Secara hitung-hitungan, Umar Patek harusnya bisa bebas pada perayaan hari kemerdekaan ini. Kali ini dia mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama lima bulan. Dan jika ditotal secara keseluruhan, selama 11 tahun menjadi narapidana, dia mendapat keringanan 33 bulan 120 hari.

“Untuk bebas bersyarat itu ketentuannya harus menjalani dua pertiga masa tahanan. Pak Umar Patek ini pada Januari nanti genap dua pertiga menjalani masa hukuman. Karena sekarang dapat remisi lima bulan, artnya dia bisa bebas bersyarat,” ungkap Zaeroji, Kakanwil Kemenkumham Jatim usai acara tersebut.

Namun Umar Patek belum bisa bebas sampai hari ini. Alasannya, Kemenkumham Jatim belum mendapat surat rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Mungkin besok Kalapas bisa mengusulkan ke pusat untuk remisi pembebasan bersyarat ini. Kita tunggu hasilnya, dan jika administasinya sudah selesai, mungkin dalam bulan ini Umar Patek bisa bebas,” ungkap Zaeroji.

Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002. Dia anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.
Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi. Utamanya setelah dia menyatakan diri atau ikrar setia dengan NKRI.

Secara total, dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini ada 16.659 Narapidana di Jawa Timur yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 522 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.

Sebanyak 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama enam bulan.

"Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji.

Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Atau lebih dari separo dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.

Menurut Zaeroji, dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 28,4 miliar.

Anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara. Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp 20 ribu.

Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp 28,4 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved