Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Janji Palsu Putri Candrawathi ke Ibu Brigadir J, 'Anak Kita', Malah Tega Antar Yosua Menuju Ajalnya

Janji Putri Candrawathi ke ibu Brigadir J ternyata palsu. Putri Candrawathi malah terlibat dalam pembunuhan Yosua bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews
Janji Putri Candrwathi, istri Irjen Ferdy Sambo ke ibu Brigadir J ternyata palsu. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih teringat di pikiran ibu Brigadir J tentang satu janji Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Sayangnya, janji Putri Candrawathi ke ibu Brigadir J itu ternyata palsu.

Putri Candrawathi malah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi menjebak Brigadir J ke skenario pembunuhan mengerikan.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Lahirkan Tersangka Baru? Pengacara Kuak Bukti WA Putri & Ferdy Sambo

Sebelumnya, janji Putri Candrawathi diungkapkan langsung oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Putri pernah janji merawat Brigadir J bak anak kandung sendiri.

Hal itu diungkapkan istri Ferdy Sambo tersebut kepada ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

“Bisa nanti wawancara langsung kepada ibunya almarhum, bahwa dia pernah memohon kepada ibu kandungnya Brigadir J untuk dijadikan anaknya,” sambungnya.

"Kamu yang melahirkan, biar aku yang merawat ya, anak kita, kan begitu," tutur Putri Candrawathi seperti yang diungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

Baca juga: Inilah Ajudan yang Suka Hasut Ferdy Sambo, Picu Pertengkaran Putri Candrawathi, Belum Tersangka?

Namun tampaknya Putri Candrawathi ingkar janji kepada ibunda Brigadir J.

Berjanji merawat, Putri Candrawathi malah mengaku telah dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga.

Hingga akhirnya terbongkar Brigadir J tak pernah melakukan pelecehan tersebut kepada Putri Candrawathi.

Mirisnya lagi, Putri Candrawathi terbukti menjadi salah satu pelaku yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Kolase Almarhum Brigadir J dan Isteri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kolase Almarhum Brigadir J dan Isteri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Kolase medsos)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dimana di rumah tersebut, Brigadir J dihabisi hingga tubuhnya menderita banyak luka penganiayaan dan tembakan.

Kala itu, rombongan Putri Candrawathi termasuk Brigadir J baru saja tiba dari Magelang.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) dikutip Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ).

Baca juga: Sadar 1 Taktik Licik Ferdy Sambo Akan Terjadi, Pengacara Brigadir J Bongkar soal Bayi Putri: Janji

Putri juga diduga ikut mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh suaminya sendiri. 

Tak hanya itu, Putri juga menjanjikan sejumlah uang kepada para pelaku.

"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus, seperti diberitakan Tribunnews.

Lebih lanjut, Putri ternyata juga berada di lantai 3 rumah saat Ferdy Sambo memberikan perintah pembunuhan kepada Bharada E dan Brigadir RR.

Di lantai tiga rumah tersebut, Ferdy Sambo mengadakan rapat kilat sebelum eksekusi Brigadir J dilakukan.

Baca juga: Dulu Ngotot Bela Putri Candrawathi, Patra M Zen Akui Kena Prank, Saya Tahunya dari Membaca Berkas

Kini, istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, termakan janji manis Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, termakan janji manis Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo (TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG)

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo akhirnya buka suara ke publik terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepada Armin Hanis, Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan memberikan pesannya dari dalam Markas Besar Komando Brimob.

Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8) kemarin.

Ia diperiksa secara perdana sebagai tersangka oleh tim khusus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8) sejak pukul 11.00-18.00 WIB.

"Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang ada," tambahnya. 

Baca juga: Pakar Sadar Putri Candrawathi Akting saat Muncul ke Publik, Disebut Kampungan, LPSK: Ditemui Nangis

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo yang dibacakan oleh pengacara Armin Hanis kepada awak media di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dikutip TribunJatim.com dari Kompas TV.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan. Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf. Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada insitusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved