Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kuasa Hukum Mas Bechi Ngotot Keterangan Para Saksi Berseberangan: Jauh dari yang Dimaksud

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menganggap keterangan saksi urutan ke-4, makin tidak jelas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penasihat Hukum Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), anak kiai di Jombang, terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes di Ploso Jombang, I Gede Pasek Suardika saat menjawab pertanyaan awak media di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/8/2022). 

Mengenai kualifikasi saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Firdaus mengklaim, mereka merupakan saksi yang mendengar, melihat dan mengetahui adanya peristiwa yang didakwakan.

"(Yang disampaikan) Lancar tegas, apa yang dia alami, dia dengar dan sampaikan. Ini saksi ke empat," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan, Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Mas Bechi telah masuk ke dalam ruang sidang.

Setelah menyaksikan proses penyumpahan para saksi baru, Mas Bechi kembali dibawa keluar ruangan untuk dipindahkan ke ruangan lain, sesuai dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, pada sidang beberapa waktu lalu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved