Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sampai Pertengahan Tahun 2022, Pemkot Surabaya Terima Fasum 14 Perumahan, Nilai Setara Rp972 Miliar

Pemkot Surabaya terus mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan. Hingga Juli, Pemkot telah men

Pemkot Surabaya
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Surabaya Irvan Wahyudrajat di Surabaya saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Cak Eri menjelaskan, anggaran Pemkot tak bisa diberikan untuk mengintervensi perumahan kelas atas. Sebaliknya, anggaran akan banyak digunakan sebagai subsidi kalangan bawah.

"Ketika yang namanya perumahan besar (elit) misalnya, terus fasum dan fasos (mereka) diserahkan pemkot, terus minta (ke Pemkot) bayar listrik, bayar semuanya, tentunya tidak demikian," tegasnya.

"Anggaran kita (pemkot) banyak digunakan untuk mengurangi kemiskinan. Sehingga, bila tiba-tiba ada perumahan besar yang telah menyerahkan fasum ke pemkot, setelah itu pemkot suruh bayar listrik, lha terus masyarakat miskinku sopo sing ngurusi? (siapa yang mengurusi)," jelasnya.

Sehingga, warga harus mengubah mindset. Pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bukan untuk pembayaran fasum.

"Jadi jangan berfikir, ketika bayar sampah (IPL) dihubungkan dengan fasum. Ketika fasum diserahkan kepada pemkot pun kami akan menyampaikan bagaimana bayar biaya perawatan seluruhnya," terangnya.

Ia mencontoh Penerangan Jalan Umum (PJU) atau saluran di perumahan diserahkan ke pemkot. Selanjutnya, perawatannya dapat dilakukan oleh warga.

"Karena itu saya meminta sekarang perizinan itu dibedakan antara fasum dengan IPL. Ketika fasum diserahkan, ya ada catatan, jangan minta dibayar pemkot semuanya. Ini makanya saya minta duduk bersama, antara pihak perumahan dan kita (pemkot)," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved