Berita Madura
Asyik Judi sambil Nonton Orkes, 12 Warga Pamekasan Madura Digerebek Polisi di Persawahan
Polres Pamekasan, Madura menangkap 12 penjudi kartu remi dan adu. Mereka ditangkap saat sedang bermain sambil nonton orkes
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap 12 penjudi kartu remi dan dadu.
Dua belas penjudi itu ditangkap saat asik bermain di Gardu Dusun Utara, Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Selain itu sebagian penjudi juga ada yang ditangkap di persawahan Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan saat acara orkes.
Dua belas penjudi itu berinisial S warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
MS (50) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
M (38) warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Baca juga: Tingkah Mencurigakan saat Buka HP, Pemuda di Pamekasan Diciduk saat di Kafe, Ternyata Main Judi Slot
HS warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
MW (45) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
MLA warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
S (50) Desa Karang Sambih, Kecamatan Camplong, Sampang.
MS (36) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.
NY (35) Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
MS (22) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.
B (55) warga Desa Pelampaan, Kecamatan Camplong, Pamekasan.
H (44) warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, ditangkapnya 12 penjudi itu setelah anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan hunting (penyelidikan) sedari tanggal 19-21 Agustus 2022.
Kata dia, hunting tersebut dilakukan guna menindak pelaku perjudian yang sangat meresahkan masyarakat.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat anggota," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers, Selasa (23/8/2022).
Menurut AKBP Rogib, ditangkapnya para penjudi kartu remi itu untuk menindaklanjuti perintah Kapolri sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Berdasar perintah itu, institusinya langsung menindak penjudi yang meresahkan masyarakat.
"Untuk keterkaitan adanya jaringan dengan Ferdy Sambo kita tidak mengarah ke sana, karena ini perintah dari Kapolri, kalau yang berkaitan Ferdy Sambo itu ranah Mabes," tegasnya.
Pihaknya belum bisa memastikan mengenai sebagian cafe di Pamekasan yang diduga banyak dijadikan sebagai tempat nongkrong untuk bermain judi karena dari hasil hunting petugas tidak semuanya ada pelaku yang ditangkap.
"Kita hanya fokus melaksanakan perintah Kapolri agar menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," paparnya.
Dari para tangan penjudi, Polres Pamekasan mengamankan satu pak kartu Remi dan uang tunai Rp. 1.308.000.
Selain itu, satu set peralatan dadu terdiri dari, 3 buah dadu, 1 tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan dadu yang terdapat 15 kotak yang di dalamnya terdapat gambar titik putih atau merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 ikut diamankan petugas.
Hal lain yang diamankan yaitu sebuah kartu ATM Mandiri yang juga ikut disita.
Hasil penelusuran petugas, para penjudi itu bermain judi Remi untuk mendapat keuntungan dan penghasilan sampingan.
Oleh Polres Pamekasan keduabelas penjudi tersebut dikenai pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukum penjara 10 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com