Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Jadi Tersangka Ambrolnya Perosotan Waterpark, Pemilik Kenpark Tak Ditahan, Pakar Hukum Menyayangkan

Meski sudah jadi tersangka, namun pemilik Kenpark ternyata tak ditahan terkait kasus ambrolnya perosotan di waterpark

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM/istimewa/dok pengunjung
Seluncuran kolam renang Kenjeran Park Surabaya ambrol, Sabtu (7/5/2022) lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Babak baru kasus ambrolnya prosotan di Waterpark, Kenpark, Kenjeran Surabaya disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022) lalu itu menyeret tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya masing-masing adalah S manager opersional, PS general manager dan ST pemilik Kenpark Surabaya.

Ketiganya dinilai bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa pengunjung Waterpark, usai terjatuh dari perosotan hingga berakibat belasan orang luka.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan adanya kelalaian para tersangka dalam merawat prosotan yang hanya diperbaiki selama dua kali sejak pertama kali dibuka puluhan tahun silam.

"Dua kali (maintance) sejak pertama dibuka," kata Arief, Selasa (23/8/2022).

Meski menyandang status tersangka,ketiga nama diatas masih bisa berkaktifitas seperti biasa.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ambrolnya Prosotan Waterpark, Pemilik Kenpark Tak Ditahan, Polisi: Kooperatif

"Ya itu aktifitas (diluar) pantau kami. Hanya wajib lapor satu minggu dua kali. Tidak ditahan," imbuhnya.

Tidak ditahannya tiga tersangka itu, dinilai penyidik karena mereka kooperatif.

"Kooperatif sejak lidik sampai sidik. Kemudian memberikan perawatan dan bertanggungjawab kepasa para korban juga," lanjutnya.

Terpisah, praktisi hukum Abdul Malik S.H., menyayangkan polisi tak menahan para nama yang sudah ditetapkan tersangka.

Menurutnya, ancaman hukuman diatas lima tahun memiliki beban perkaran yang masuk dalam perkara berat.

"Kita harus objektif. Kalau alasannya merawat korban. Itu sudah kewajiban mereka. Coba lihat di tahanan Polres Perak. Masak orang yang miskin saja yang ditahan. Mereka ini yang masuk dalam orang kaya masih bisa bebas dengan permohonan penangguhan penahanan," kata Malik saat dihubungi wartawan.

Bukan hanya itu, Korps Bhayangkara yang tengah mendapat sorotan publik harusnya belajar dari kasus-kasus yang sudah ada.

"Kepercayaan publik menurun karena hal semacam ini. Harusnya Propam masuk dan dalami. Polisi harus profesional. Masih banyak pejabat polri yang baik," tegasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved