Berita Madiun
Pakai Ketapel, Warga Madiun Ini 3 Kali Kirim Sabu ke dalam Lapas Pemuda, Upah Rp500 Ribu Tiap Antar
Polres Madiun Kota bersama Lapas Pemuda Madiun meringkus seorang pemuda yang berniat memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam Lapas Pemuda, Senin (13/
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota bersama Lapas Pemuda Madiun meringkus seorang pemuda yang berniat memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Pemuda, Senin (13/6/2022) siang.
Barta Bima Rachmawan (37) berencana memasukkan pesanan sabu ke dalam lapas menggunakan ketapel.
Barang haram seberat 0,65 gram tersebut dililit plastik yang disertai dengan pemberat berupa batu hingga berbentuk seperti kelereng.
Aksi warga Kecamatan Pilangkenceng tersebut diketahui petugas yang sedang berjaga dan langsung diringkus di lokasi.
Sementara sabu yang sudah berhasil dilemparkan ke dalam Lapas berhasil ditemukan di dekat gereja di dalam Lapas Pemuda Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan sabu tersebut merupakan pesanan dari dua nara pidana (Napi) binaan Lapas Pemuda Madiun, HP dan SW.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Madiun Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pelaku Gunakan Ketapel Jadi Senjata
"Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama (Narkoba)," kata Suryono, Rabu (24/8/2022).
Suryono mengatakan HP dan SW pesan sabu tersebut dari dalam Lapas menggunakan wartel yang memang disediakan oleh Lapas untuk telepon keluarga.
"Ada petugas (Lapas) yang mendampingi tapi di luar ruangan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi mengatakan Barta sudah tiga kali memasukkan sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun menggunakan ketapel.
Ketiganya dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang 1 bulan dengan tujuan Napi yang sama yaitu HP dan SW.
Baca juga: Mau Pensiun Bulan Ini, Anggota Polres Pacitan Ini Ditangkap Polda Jatim, Diduga Jadi Penyuplai Sabu
"Usaha pertama berhasil, yang kedua barangnya sudah masuk tapi tidak ditemukan, yang ketiga gagal dan ditangkap petugas," ucap Eka.
Barta sendiri mengakui sudah tiga kali melakukan hal tersebut dengan motif mendapatkan upah kurir.
"Dapat upah Rp 500 ribu sekali antar," kata Barta.