Berita Madiun
Pakai Ketapel, Warga Madiun Ini 3 Kali Kirim Sabu ke dalam Lapas Pemuda, Upah Rp500 Ribu Tiap Antar
Polres Madiun Kota bersama Lapas Pemuda Madiun meringkus seorang pemuda yang berniat memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam Lapas Pemuda, Senin (13/
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono Bersama Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas Pemuda Madiun, Barta Bima Rachmawan (37). Dalam aksinya para pelaku mengirim pesanan sabu dengan cara menggunakan ketapel
Polisi sendiri melakukan pendalaman kasus tersebut, hasilnya ditemukan di dalam rumah Barta masih menyimpan 1 (satu) kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan peralatan lainnya.
Atas perbuatannya, Barta dijerat Pasal 132 Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com