Modis Dijanjikan Imbal Hasil 10 Persen, Warga Madiun Tertipu Dana Talangan BPKB
Polres Madiun Kota mengungkap kasus penipuan dana talangan yang merugikan korban hingga Rp50,5 juta, Selasa (21/10/2025)
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pelaku berinisial FK menjanjikan imbal hasil 5–10 persen dalam 5–14 hari pada korban
- Barang bukti meliputi dokumen WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus
- Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota mengungkap kasus penipuan dana talangan yang merugikan korban hingga Rp50,5 juta, Selasa (21/10/2025).
Modusnya Pelaku FK, warga Madiun, menjanjikan pengembalian dana dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, namun uang korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan berlangsung pada 3 sampai 7 September 2025, di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Pelaku inisial FK (30) warga Kota Madiun menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5 sampai 10 persen,” ujar Iptu Ubaidilah.
Baca juga: Modus Penipuan Kambing di Jombang, Pelaku Bawa Kabur Ternak usai Kelabui Korban: Rugi Rp 23 Juta
Korban mengalami kerugian sebesar setelah tergiur janji kerja sama dana talangan, untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
“Korban tiga kali transfer ke rekening bank milik tersangka dengan total Rp 50.500.000,” bebernya.
Baca juga: Bantah Tuduhan Penggelapan, Kontraktor Jombang Sebut Juga Jadi Korban: Uang Belum Saya Terima
Namun sayang, lanjut Iptu Ubaidilah, usai menyetorkan uang kepada korban, ternyata tidak digunakan sesuai perjanjian.
“Uang dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku. Sejumlah barang bukti di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.
pinjaman dana talangan
Polres Madiun Kota
berita madiun hari ini
penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Kronologi Lengkap Suami di Malang Bunuh Istri Siri Lalu Membakarnya, Kesal Lantaran sering Cekcok |
|
|---|
| Hendak Berangkat Ospek, Warga Surabaya Syok Motor Tak Ada, Bingung Padahal Kunci Kontak dalam Rumah |
|
|---|
| Beasiswa Pemuda Tangguh 2026, Kuota Berlipat Ganda, UKT Maksimal Rp2,5 Juta & Uang Penunjang Dihapus |
|
|---|
| Granostic Pain Clinic Hadir di Surabaya, Tangani Berbagai Nyeri tanpa Perlu Rawat Inap |
|
|---|
| Pakai Gamis Ibu untuk Bobol Brankas, Eks Pegawai SPBU Surabaya Ini Pernah Viral Karena Tegur Perokok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.