Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modis Dijanjikan Imbal Hasil 10 Persen, Warga Madiun Tertipu Dana Talangan BPKB

Polres Madiun Kota mengungkap kasus penipuan dana talangan yang merugikan korban hingga Rp50,5 juta, Selasa (21/10/2025)

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Madiun Kota
UNGKAP KASUS - Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah menunjukkan barang bukti ungkap kasus penipuan, di Mapolres Madiun Kota Selasa (21/10/2025). Polres Madiun Kota mengingatkan masyarakat,agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama, yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Poin Penting : 

  • Pelaku berinisial FK menjanjikan imbal hasil 5–10 persen dalam 5–14 hari pada korban
  • Barang bukti meliputi dokumen WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus
  • Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota mengungkap kasus penipuan dana talangan yang merugikan korban hingga Rp50,5 juta, Selasa (21/10/2025).

Modusnya Pelaku FK, warga Madiun, menjanjikan pengembalian dana dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, namun uang korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan berlangsung pada 3 sampai 7 September 2025, di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

“Pelaku inisial FK (30) warga Kota Madiun menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5 sampai 10 persen,” ujar Iptu Ubaidilah.

Baca juga: Modus Penipuan Kambing di Jombang, Pelaku Bawa Kabur Ternak usai Kelabui Korban: Rugi Rp 23 Juta

Korban mengalami kerugian sebesar setelah tergiur janji kerja sama dana talangan, untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.

“Korban tiga kali transfer ke rekening bank milik tersangka dengan total Rp 50.500.000,” bebernya.

Baca juga: Bantah Tuduhan Penggelapan, Kontraktor Jombang Sebut Juga Jadi Korban: Uang Belum Saya Terima

Namun sayang, lanjut Iptu Ubaidilah, usai menyetorkan uang kepada korban, ternyata tidak digunakan sesuai perjanjian.

“Uang dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku. Sejumlah barang bukti di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved