Berita Madiun
Sudah Pernah Masuk Penjara, Warga Madiun Tak Kapok Juga, Bengkel Las Jadi Sasaran Terakhir
Dua kali keluar masuk penjara tak membuat warga Madiun kapok. Buktinya dia masih melakukan kejahatannya kembali
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua kali keluar masuk penjara tak membuat ESP (23) kapok untuk kembali mencuri.
Kali ini warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tersebut nekat membobol Bengkel Las Karya Sahabat, Desa Tawangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
ESP berhasil menggasak barang - barang di las tersebut senilai Rp 14 juta berupa mesin pemotong aluminium, profit kayu, mata bor, mesin amplas, 2 unit mesin pasah kayu, 5 unit mesin gerinda, dan 12 mesin bor.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan modus ESP melakukan aksinya adalah dengan cara masuk ke bengkel las melalui pintu belakang.
"Karena pintu belakang ini terbuat dari seng, jadi ditarik secara paksa sudah terbuka dan pelaku masuk ke toko tersebut," kata Danang, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Satu Teriakan Siswi Tsanawiyah Bikin Nasib Maling Ponsel di Lamongan Berubah Total, Tragis
Pelaku lalu mengambil barang - barang di dalam bengkel las tersebut dan membawa pulang dengan menggunakan sepeda motor.
"Barang ini oleh pelaku dijual kembali melalui Facebook dengan nilai total Rp 1,4 juta," lanjutnya.
Karena terlalu murah, polisi mencurigai adanya jual beli barang tersebut dan berpura-pura untuk membeli barang tersebut dan kemudian menangkapnya.
Sebagian barangnya sudah ada yang terjual namun hampir semua berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Madiun.
"Pelaku sebelumnya juga residivis kasus serupa, terakhir lokasi di Ngawi dan baru keluar tahun 2019," kata Danang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com