Berita Tulungagung
Dua Pengedar Pil Dobel L di Karangrejo Tulungagung Digulung Polisi, Bermula dari Laporan
Dua pengedar pil dobel L di Karangrejo Tulungagung digulung polisi, bermula dari laporan masyarakat. Polisi langsung lakukan penyelidikan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - IM (33) alias Gendon, dan AG (30) alias Gradak, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, diciduk polisi karena edarkan pil dobel L.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat.
"Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil dobel L di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu," terang Iptu Anshori, Jumat (26/8/2022).
Hasil penyelidikan polisi mengarah ada dua orang, Gendon dan Gradak.
Lewat pengintaian panjang, polisi memastikan keduanya tengah menguasai barang bukti.
Selanjutnya polisi menangkap Gradak pada Selasa (23/8/2022) pukul 06.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah memastikan, terduga pelaku ini memang penyimpan pil dobel L. Dan barang bukti berhasil kami temukan," sambung Iptu Anshori.
Petugas menemukan pil dobel L sebanyak 920 butir dibungkus plastik.
Lalu ditemukan pula sebuah ponsel merek Xiaomi Redmi warna ungu yang dipakai transaksi.
Selain itu polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra X yang dipakai sarana transportasi menjual pil dobel L.
Dari penangkapan pertama ini, polisi melakukan pengembangan.
Berselang 20 menit atau pukul 06.20 WIB, polisi menangkap Gradak.
Gradak tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan 686 pil dobel L yang disimpannya dalam bungkus plastik.
"Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyidikan," tutur Iptu Anshori.