Berita Tulungagung
Dua Pengedar Pil Dobel L di Karangrejo Tulungagung Digulung Polisi, Bermula dari Laporan
Dua pengedar pil dobel L di Karangrejo Tulungagung digulung polisi, bermula dari laporan masyarakat. Polisi langsung lakukan penyelidikan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Dokpol
Sebagian barang bukti yang disita dari Gendon dan Gradak, pengedar pil dobel L di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jumat (26/8/2022).
Selain 686 pil dobel L, polisi juga menyita ponsel milik Gradak yang biasa dipakai bertransaksi.
Polisi juga menemukan uang Rp 30.000 hasil penjualan pil dobel L.
Setelah rangkaian penyidikan, status hukum Gendon dan Gradak telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Mereka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Keduanya ditahan di Mapolres Tulungagung," tegas Iptu Anshori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung