Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Digugat Akibat Pembayaran Macet, Pertanyakan Aliran Uang KSU Mitra Sejahtera Bersama

Digugat akibat dugaan wanprestasi, HA alias Diah (55), mempertanyakan aliran dana yang dibayarkan kepada KSU Mitra Sejahtera Bersama. Pasalnya, sejak

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kuasa hukum tergugat wanprestasi KSU Mitra Sejahtera Bersama, Wilhem Ranbalak saat menunjukkan jawaban atas gugatan wanprestasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Digugat akibat dugaan wanprestasi, HA alias Diah (55), mempertanyakan aliran dana yang dibayarkan kepada KSU Mitra Sejahtera Bersama. Pasalnya, sejak 2013 melakukan pinjaman, pihak KSU tidak segera mengangkat Diah sebagai anggota koperasi.

Hal itu membuat dirinya tidak menerima haknya, berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) dari KSU Mitra Sejahtera Bersama itu. Bahkan, kini dirinya digugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, karena terkendala keuangan sehingga pembayaran tidak lancar.

Kuasa hukum Diah, Wilhem Ranbalak dan Moh Kamaluddin mengatakan, sebetulnya kliennya itu telah membayarkan beberapa tagihan kepada KSU. 

Namun, hingga sampai saat naik ke meja hijau, pihaknya tidak pernah mendapat rincian pembayaran dari KSU yang beralamat di Jalan Borobudur Kecamatan Blimbing Kota Malang itu.

"Klien kami ini telah membayar sesuai ketentuan. Bahkan dari fasilitas kredit terakhir, sekitar Rp 250 juta itu, kami dikenakan bunga mencapai 38 persen. Ini dalam kurun waktu September 2016 hingga September 2018, atau tenor dua tahun. Apabila ditotal sejak klien kami bertransaksi dengan koperasi, biaya tersebut sudah lunas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (31/8/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa kliennya telah bertransaksi sebanyak lebih kurang 10 kali, sejak tahun 2013 lalu. Tujuh diantaranya telah lunas terbayar. Sementara, hanya ada tiga tagihan, dengan besaran tidak sampai total plafon yang disediakan yakni Rp 250 juta.

Namun, bukannya diringankan, kliennya malah digugat oleh pihak KSU karena masih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp 321.587.434. Dengan rincian Rp 210,406 juta untuk angsuran yang belum dibayar, ditambah biaya jasa senilai Rp 111.181.434.

"Dari hasil penghitungan kami, seharusnya ini sudah lunas. Karena sejak mulai pinjaman itu, total tagihan klien kami sekitar Rp 1,6 miliar ditambah satu orang lagi dengan jumlah sama. Dan dari hasil pembayaran keduanya, sudah senilai Rp 2,6 miliar,"

"Seharusnya, untuk klien kami sudah lunas, karena bunganya cukup tinggi. Selain itu, berdasarkan aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman tertinggi itu 12 persen per tahun. Sementara ini mencapai 38 persen setahun, atau sekitar 76 persen per dua tahun (sesuai tenor pinjaman dari tergugat)," terangnya.

Di sisi lain, dirinya juga menegaskan terkait penggunaan rekening pribadi atas nama Arief Dwi Hariyanto sebagai rekening pembayaran. Hal ini kemudian dipertanyakan, sejak awal meminjam, kenapa pihak koperasi tidak segera membuat rekening milik koperasi yang independen dan bukan rekening pribadi.

"Kan ini yang akhirnya membuat kami bertanya, kemudian ke mana uang klien kami selama ini. Dibagikan ke siapa. Karena setelah bertahun-tahun menggunakan jasa, tetapi tidak pernah menjadi anggota dan tidak mendapat SHU. Sekarang, kami digugat untuk pembayaran yang apabila dihitung dari transaksi sebelumnya itu sudah lunas," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KSU Mitra Sejahtera Bersama Moh Nadzib Asrori mengungkapkan, bahwa hal ini sudah disepakati di awal.

Ia mengatakan dalam surat perjanjian sebelumnya, kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian pembayaran menggunakan rekening atas nama manajer KSU Mitra Sejahtera Bersama, Arief Dwi Hariyanto.

"Di awal sudah sepakat dan tidak masalah. Selain itu, dari klien kami telah membuat surat kesepakatan bahwa rekening itu tidak digunakan secara pribadi. Dan ini sudah kami buktikan di persidangan, bersama dengan bukti rincian tagihan," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, terkait masalah keanggotaan, Diah saat ini sudah terdaftar. Namun karena tidak aktif lebih kurang selama dua tahun, ia dianggap anggota pasif.

"Masih terdaftar, dan saat ini jumlah simpanan anggota sudah ada Rp 1 juta. Dan masih tercatat dalam sistem koperasi kami," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved