Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Jelang Pembongkaran Rest Area Tuban, Dua Pedagang Bertahan, Berharap Solusi Tempat Pindah

Jelang pembongkaran Rest Area Jalan Re Martadinata Tuban, dua pedagang masih tetap bertahan, mereka berharap solusi tempat pindah.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
Rest Area Jalan Re Martadinata Tuban akan dirombak total, Minggu (28/8/2022). Pedagang berharap solusi tempat pindah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pembongkaran bangunan Rest Area Jalan Re Martadinata Tuban secara menyeluruh akan segera dilakukan. 

Satu per satu pedagang yang ada di Rest Area Jalan Re Martadinata Tuban mulai meninggalkan toko atau warung miliknya. Tersisa dua orang yang masih bertahan dengan posisi warung berhadapan. 

Menurut informasi yang dihimpun, seharusnya pengerjaan fisik mulai dilakukan pada Selasa (30/8/2022). 

Namun dari pantauan di lapangan, belum ada tanda-tanda pengerjaan dimulai.

"Infonya besok (31 Agustus 2022) baru dibongkar, kita tidak masalah karena tidak ada hak juga," kata Daeri, pedagang di Rest Area Jalan Re Martadinata Tuban, Selasa (30/8/2022). 

Perempuan asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban, ini akan mengosongkan tempat saat revitalisasi dilakukan, namun berharap dikasih tempat lagi oleh dinas terkait. 

Sampai saat ini tidak ada kompensasi yang ditawarkan, maka ia berencana pindah di Gemulung, Kecamatan Merakurak, Tuban.

Pihak dinas disebutnya juga meminta bayar sisa uang retribusi, pedagang tak menyoalkan hal tersebut, asalkan diberi tempat untuk pindah. 

"Untuk 2022 tidak dipungut biaya sama sekali, yang ditagih 2021, saya hanya menanggung satu bulan. Untuk pendapatan sehari kadang dapat Rp 10-15 ribu, bahkan pernah tidak dapat sama sekali," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, menyatakan tidak ada relokasi untuk pedagang saat revitalisasi rest area dilakukan. 

Kondisi rest area nantinya cenderung seperti rest area di tol, lebih bagus, sehingga pedagang yang mau masuk lagi harus ada seleksi standar lebih tinggi.

"Kalau untuk relokasi pedagang tidak ada, karena hampir semua komitmen tidak ditaati, itu ada semacam kerja sama kita dengan penyewa," tegasnya.

Sekadar diketahui, proyek revitalisasi rest area ditenderkan dengan pagu anggaran Rp 8.428.800.000.

Setelah proses tender, proyek tersebut dimenangkan CV Nabila Karya dengan nilai kontrak Rp 8.349.709.243,67.

Adapun proyek revitalisasi tersebut masuk ranah pengerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tuban

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved