Berita Surabaya
7 Komplotan Penggelapan Gula Rafinasi Diciduk Polda Jatim, Begini Cara Pelaku Lancarkan Aksinya
Tujuh orang pelaku penggelapan pasokan gula Rafinasi sebanyak 30 ton kemasan karung 600 sak senilai Rp320 juta milik sebuah perusahaan di Jatim, ditan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
7 tersangka penggelapan pasokan muatan gula Rafinasi sebanyak 30 ton kemasan karung 600 sak senilai Rp320 juta milik sebuah perusahaan di Jatim, saat ditangkap Tim Jatanras Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Ternyata, guna menggelapkan pasokan gula tersebut. AS dan SS ini mengajak tiga orang temannya NA, SY, dan HS.
Setelah berhasil menjalankan aksi, kelima tersangka tersebut, menjual gula tersebut ke TJ dan JR yang merupakan petani.
"Keterangan AS, melakukan perbuatan penggelapan tersebut bersama-sama dengan SS, NA SY, dan HS.
Anggota unit III Subdit III telah berhasil melakukan penangkapan terhadap semua tersangka tersebut," pungkas AKBP Sinwan.