Pembunuhan Brigadir J
Pantaskah Putri Candrawathi Tak Ditahan? Psikolog Saja Heran, Sakit Istri Sambo Dibahas: Main Akting
Banyak yang mempertanyakan apakah pantas Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tak ditahan. Psikolog forensik juga menyampaikan keheranannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Keputusan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan tengah disorot publik.
Banyak yang mempertanyakan apakah pantas Putri Candrawathi tak ditahan.
Psikolog forensik juga menyampaikan keheranannya soal sakitnya istri Irjen Ferdy Sambo itu.
Putri Candrawathi benar sakit atau tidak?
Baca juga: Masa Lalunya Dibandingkan dengan Nasib Putri Candrawathi Kini, Angelina Sondakh: Menyedihkan
Putri Candrawathi telah rampung diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) malam.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
Baca juga: Alasan Kondisi Kesehatan, Kemanusiaan dan Punya Anak Kecil, Putri Candrawathi Memohon Tidak Ditahan
Dalam pemeriksaan tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hani, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Baca juga: Perintah Putri ke Kuat Maruf Terkuak, Brigadir J Masuk Kamar Lagi seusai Diamuk Si Sopir Ferdy Sambo
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.

Keputusan ini mendapat tanggapan dari psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.
Ia menyatakan kebingungannya terkait situasi Putri Candrawathi yang sebelumnya tak kunjung ditahan dengan alasan kesehatan.
Reza menjabarkan beberapa penjelasan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022).
Awalnya, ia menyebut proses hukum memang mengharuskan terperiksa dalam kondisi sehat.
"Jadi andaikan PC memang sungguh-sungguh sakit, sudah sepatutnya diberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk rehat, agar lekas sembuh, sehingga bisa mengikuti proses ke tahap hukum berikutnya," kata Reza.
"Kita bicara tentang seseorang yang mengeklaim sakit, dan pada saat yang sama sedang bermasalah dengan hukum," ucapnya.
"Saya punya alasan untuk mengatakan, adakah kemungkinan orang yang bermasalah dengan hukum, termasuk PC, sedang sakit sungguhan atau sedang memainkan akting sakit?" kata Reza, dilansir TribunJatim.com dari kompas.tv.
Baca juga: Fakta yang Dilakukan Putri Candrawathi dan Kuat di Kamar, Alasan Kemarahan Pada Brigadir J Terkuak
Menurutnya, terdapat kemungkinan rekayasa berencana terhadap kondisi fisik maupun psikis, untuk mendapat manfaat atau tujuan hukum tertentu.
"Kenapa kalau Ibu PC sungguh-sungguh sakit, dia kooperatif ketika diperiksa pihak tertentu, tetapi tidak kooperatif diperiksa pihak lain, khususnya ketika diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang notabene akan memberi perlidungan kepada yang bersangkutan," kata Reza.
"Sederhana saja bagi kita untuk bernalar, kalau memang yang bersangkutan sakit, butuh pertolongan, semestinya pintu akan dibuka selapang-lapangnya untuk LPSK," ucapnya.
Bagi Reza, yang membuat publik berprasangka adalah situasi di mana PC terkesan kadang-kadang sakit, kadang-kadang tidak sakit. Sekali lagi apakah ini pura-pura sakit, atau sungguh-sungguh sakit?," katanya.
Berita tentang Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com