Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Singgung Saksi yang Bawa Masalah Organisasi, Pengacara Mas Bechi: Tak Ada Hubungannya dengan Perkara

Sidang lanjutan ke-10 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, rampung dige

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/istimewa
Mas Bechi (41) kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Kamis (1/9/2022). 

"Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) dimana Terdakwa sebagai ketua umum dan beberapa kelompok yang getol bergerak menjatuhkan terdakwa,"

"Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah agar Terdakwa jauh dan jatuh dari Shiddiqiyah. Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," jelasnya 

Bahkan, lanjut I Gede Pasek, dalam kesaksian saksi tersebut justru membongkar fakta lain yang lebih mengarah adanya manuver bernuansa politis sejumlah kelompok lain yang berkeinginan untuk mendongkel kepemimpinan Mas Bechi, sebagai Ketua Umum Orchid. 

"Terlihat bagaimana surat pernyataan urusan organisasi dan lainnya lebih banyak dibicarakan. Sementara saksi tidak tahu peristiwa yang dialami korban. Saksi ada di Kudus sementara kejadian di Jombang. Saksi-saksi begini saja yang disajikan (jaksa) sampai saat ini," pungkasnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, apa yang diutarakan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap makin menguatkan dakwaannya. 

Meski, di lain sisi, ia sengaja tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu.

"Pokoknya keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kejari Jombang itu, pada awak media. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved