Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Terkuak Alasan Polisi Tak Menahan Putri Candrawathi, Netizen Bandingkan Kasus Angie & Vanessa Angel

Kepolisian akhirnya buka suara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

YouTube Kompas TV
Kolase foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Netizen ramai-ramai menyinggung Putri Candrawathi tak ditahan, membandingkannya dengan Angelina Sondakh dan almarhumah Vanessa Angel. 

TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi ikut menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Tapi istri Ferdy Sambo tak mengenakan baju tahanan.

Rupanya diketahui polisi tak menahan Putri Candrawathi.

Kini terungkap alasan polisi melakukan hal tersebut.

Sementara itu, netizen ramai-ramai menyinggung Putri Candrawathi, membandingkannya dengan Angelina Sondakh dan almarhumah Vanessa Angel.

Baca juga: Curhat Pilu Ignatius, Sopir Angelina Sondakh yang Rawat Keanu Selama 10 Tahun, Bertahan karena Hati

Kepolisian akhirnya buka suara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (231/8/2022) kemarin.

Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada beberapa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik.

Pertama, alasan kesehatan Putri Candrawathi. Kemudian alasan kemanusiaan yakni memiliki anak yang masih di bawah lima tahun (balita).

"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komjen Agung, yang juga menjabat Irwasum Polri, Kamis (1/9/2022).

Dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Kolase foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kolase foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Inilah Kata-kata Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Tega Sekali, Pisau Milik Kuat Jadi Barbuk

Meski begitu, Agung mengatakan Polri telah memasukkan nama Putri Candrawathi dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.

Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua minggu sekali.

"Penyidik telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Agung.

Diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah jalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

Tim kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, yakni kesehatan putri yang tidak stabil serta memiliki balita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved