Pembunuhan Brigadir J
Terkuak Alasan Polisi Tak Menahan Putri Candrawathi, Netizen Bandingkan Kasus Angie & Vanessa Angel
Kepolisian akhirnya buka suara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi ikut menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Tapi istri Ferdy Sambo tak mengenakan baju tahanan.
Rupanya diketahui polisi tak menahan Putri Candrawathi.
Kini terungkap alasan polisi melakukan hal tersebut.
Sementara itu, netizen ramai-ramai menyinggung Putri Candrawathi, membandingkannya dengan Angelina Sondakh dan almarhumah Vanessa Angel.
Baca juga: Curhat Pilu Ignatius, Sopir Angelina Sondakh yang Rawat Keanu Selama 10 Tahun, Bertahan karena Hati
Kepolisian akhirnya buka suara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (231/8/2022) kemarin.
Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada beberapa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik.
Pertama, alasan kesehatan Putri Candrawathi. Kemudian alasan kemanusiaan yakni memiliki anak yang masih di bawah lima tahun (balita).
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komjen Agung, yang juga menjabat Irwasum Polri, Kamis (1/9/2022).
Dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Baca juga: Inilah Kata-kata Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Tega Sekali, Pisau Milik Kuat Jadi Barbuk
Meski begitu, Agung mengatakan Polri telah memasukkan nama Putri Candrawathi dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.
Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua minggu sekali.
"Penyidik telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah jalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Tim kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, yakni kesehatan putri yang tidak stabil serta memiliki balita.