Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kini Pasrah, Keluarga Sudah Tahu yang Sebenarnya Diperbuat Brigadir J, Difitnah Putri? 'Kami Tahu'

Keluarga begitu pasrah nasib Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo yang kini disoroti status hukumnya, terutama Putri Candrawathi.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Potret Putri Candrawathi jauh sebelum menjadi istri pejabat polisi Kadiv Propam Polri, keluarga Brigadir J tahu apa yang diperbuat anak mereka, Jumat (2/9/2022). 

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.

Baca juga: Alasan Kondisi Kesehatan, Kemanusiaan dan Punya Anak Kecil, Putri Candrawathi Memohon Tidak Ditahan

Dalam pemeriksaan tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.

Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hani, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Baca juga: Perintah Putri ke Kuat Maruf Terkuak, Brigadir J Masuk Kamar Lagi seusai Diamuk Si Sopir Ferdy Sambo

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.

Putri Candrawathi berani bongkar satu perintah Ferdy Sambo yang sulit ia tolak saat eksekusi Brigadir J. - Ferdy Sambo tampak mengenakan baju tahanan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Berita seputar Putri Candrawathi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved