Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Saksi di Persidangan Mas Bechi Mengaku Diintimidasi, Begini Kronologi Lengkapnya

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika menyebut, seorang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Suasana di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut, seorang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Persidangan. 

Pasalnya, satu diantara dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ke-11 dengan agenda sama seperti sebelumnya; pemeriksaan saat, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Jumat (2/9/2022), sempat mengeluh mengalami intimidasi. 

Intimidasi tersebut dialami seorang saksi saat berada di ruang tunggu Jaksa, untuk menanti jeda waktu skorsing istirahat dan giliran waktu saat diminta pihak majelis hakim memberikan kesaksian. 

Seorang saksi merasa tidak nyaman dengan keberadaannya seseorang yang tiba-tiba mengajak berbicara dirinya, lalu di tengah percakapan tersebut, orang tak dikenal tersebut merendahkan ponpes tempat dirinya pernah menimba ilmu. 

"Saksi ke-2 menyampaikan keberatan di sidang, kalau saksi ke-1 tidak menyampaikan. Bahwa merasa tidak nyaman ada yang masuk di ruang tunggu itu, menyampaikan hal-hal tertentu yang merendahkan posisi pondok, menteror dia, agar cepat-cepat, ngurus apa di situ. Sehingga dia menyampaikan di majelis hakim tadi. Dan kami kaget itu," ujarnya, seusai sidang, di depan Ruang Sidang Cakra, di Kantor PN Surabaya

Mendengar keberatan dari saksi atas permasalahan tersebut, diakui I Gede Pasek mengagetkan, pihaknya. 

Karena, ia menganggap, bagaimana bisa ada orang tak berkepentingan melakukan proses intimidasi yang membuat tidak nyaman psikis saksi. Dan, saksi tersebut, merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU. 

"Saksi. Merasa tidak nyaman. Karena itu ada di ruangan Jaksa, ya Jaksa yang paling tahu siapa yang boleh masuk di sana. Kami gak boleh masuk," katanya. 

Selain itu, I Gede Pasek menambahkan, pihaknya juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Persidangan mengenai penggunaan fasilitas Kantor PN Surabaya oleh pihak tidak berkepentingan, selama jalannya persidangan pada beberapa waktu lalu. 

Apalagi, penyalahgunaan fasilitas ruangan di Kantor PN Surabaya tersebut, ternyata belakangan diketahui I Gede Pasek, bertujuan menciptakan peradilan opini yang cenderung menyudutkan terdakwa. 

Keberatan perihal itu, sudah disampaikan kepada pihak Kantor PN Surabaya, secara tertulis berupa surat.

"Dan ini linier bahwa ruangan di PN ini dibuat kegiatan podcast, LSM, maupun kementerian. Kegiatan-kegiatan yang untuk membangun peradilan opini," ujarnya. 

"Ini juga sudah kami laporkan pada Ketua PN juga. Praktik-praktik itu, sudahlah hentikan. Rekayasa-rekayasa itu, sudahlah hentikan. Cukup sampai di (kasus) Sambo saja ada rekayasa, yang lainnya jangan," pungkasnya.

Menanggapi protes PH terdakwa terkait penggunaan ruang sidang anak untuk podcast, Humas PN Surabaya Suparno mengakui jika pihaknya telah kecolongan. 

Ia menegaskan, sejak awal hanya memberikan izin pada Kementerian PPA, untuk melakukan pemantauan sidang, tidak lebih dari itu. 

"Ya kami kecolongan. Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast," ujar Suparno saat ditemui awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya

"Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat, tidak boleh ruang apapun digunakan untuk tidak semestinya. Dan itu bukan ruang sidang anak yang benar ruang tunggu anak,"  tambahnya. 

Kemudian, mengenai ada keluhan dari saksi yang disebut pengacara, mendapat intimidasi dari orang tak berkepentingan yang diduga tiba-tiba masuk di ruang tunggu jaksa.

Parno memastikan, proses pengamanan sidang yang akan bergulir pekan depan, bakal diperketat. 

Termasuk, pihaknya juga bakal secara tegas menegakkan aturan bahwa semua saksi harus berada di ruang khusus saksi. 

"Semuanya nanti disana. Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," pungkasnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menampik, adanya intimidasi terhadap saksinya.

Ia menilai, berdasarkan cerita yang disampaikan saksi selama sidang, jika hal itu dinilai sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain.

Oleh karena itu, ia berharap temuan tersebut tidak diperpanjang lagi. Karena, pihak saksi selama menjalani sidang menyampaikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim Persidangan secara terbuka dan bebas. 

"Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa gak perlu diperpanjang gak ada kaitannya," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kejari Jombang saat dihubungi awak media, melalui sambungan telepon. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved