Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Bukan Alat Bukti Utama, Hasil Lie Detector Hanya Sebatas Keterangan Ahli, 5 Orang Sudah Diperiksa

Ternyata hasil pemeriksaan Lie Detector hanya sebagai keterangan ahli dan bukan alat bukti utama di persidangan. Kini sudah ada 5 orang diperiksa.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Kolase Tribunnewsmaker
Pemeriksaan dengan uji polygraph terhadap Putri Candrawathi digelar Selasa (6/9/2022) hari ini di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Bogor. 

TRIBUNJATIM.COM - Semua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diperiksa dengan menggunakan lie detector.

Seperti diketahui pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kekasih Vera Simanjuntak itu meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 dengan sejumlah luka tembak.

Tim Khusus Polri sudah mendalami kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan bahwa korban tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca juga: Tak Ada Bukti Hubungan Terlarang dengan Kuat, Kabareskrim Sebut Brigadir J Lebih Dulu ke Kamar Putri

Polisi telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi diperiksa menggunakan lie detector hari ini (06/9/2022). (Istimewa)

 

Penembakan itu diperitahkan langsung oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Terkini, tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo), dimana 3 tersangka diperiksa pakai lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Brigjen Andi Rian mengatakan, pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur Brigjen Andi Rian seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Tak hanya Putri Candrawathi, Susi  sang asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan hari ini, Selasa (06/9/2022). (Istimewa)

 

Selain tiga tersangka yang telah disebutkan Polri juga memeriksa dua orang lainnya dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph.
Yakni, Putri Candrawathi dan Susi sang asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Pemeriksaan uji polygraph pada Putri Candrawathi digelar Selasa (6/9/2022) hari ini di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Bogor.
"(Pemeriksaan uji polygraph hari ini) PC dan saksi Susi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap dia.
Sedangkan, tersangka Ferdy Sambo akan diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan besok, Rabu (7/9/2022).
Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi mengaku sebenarnya kasus pelecehan terjadi di Magelang.
Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi mengaku sebenarnya kasus pelecehan terjadi di Magelang. (Tangkapan layar/Youtube Original Prestation)
 
Lantas banyak pihak yang mempertanyakan apakah lie detector bisa menjadi alat bukti utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa pun buka suara.
Eva Achjani Zulfa mengatakan, bahwa pemeriksaan tersangka dan saksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector hanya sebatas keterangan ahli.
Maka dari itu, hasil pemeriksaan menggunakan poligraf atau lie detector bukan alat bukti utama untuk diajukan di persidangan.
"Lie detector merupakan instrumen yang bisa saja dipakai dalam proses investigasi. Hanya saja membaca hasilnya diperlukan seorang ahli," kata Eva Achjani Zulfa, Selasa (6/9/2022), melansir Kompas.com.
"Hasilnya merupakan suatu bentuk pendapat ahli yang dituangkan dalam suatu hasil pemeriksaan forensik yang bentuknya bisa berupa keterangan ahli atau alat bukti surat sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," ujar Eva Achjani Zulfa.

Berita lain terkait Putri Candrawathi

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved