Berita Malang
Hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, Polresta Malang Kota Bekuk 19 Tersangka Narkoba
Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas Semeru 2022. Dari 17 kasus yang d
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas Semeru 2022.
Dari 17 kasus yang diungkap, sebanyak 15 kasus adalah kasus narkotika dan 2 kasus adalah kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
Operasi Tumpas Semeru 2022 tersebut digelar selama 12 hari, mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari hasil ungkap kasus operasi tersebut, sebanyak 19 tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan.
"Terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Untuk peranan para tersangka ini bermacam-macam. Dengan perincian 2 orang adalah pengedar, kurir 15 orang, dan penyalahguna ada 2 orang," ujarnya dalam press rilis yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (6/9/2022).
Untuk narkotika yang diamankan dalam operasi tersebut, ada empat jenis. Terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, dan pil double L (koplo).
"Untuk sabu, kita berhasil mengamankan total 1,207 kilogram. Untuk ganja, sebanyak total 1,927 kilogram. Lalu untuk ekstasi sebanyak 58 butir dan pil koplo sebanyak 2.524 butir," jelasnya.
Baca juga: Asyik Pakai Sabu di Tempat Jual Burung, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Dicokok Polisi
BuHer juga menerangkan, para tersangka berikut barang bukti itu diamankan dari beberapa wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Satu kasus diamankan di TKP Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya, diamankan di beberapa wilayah TKP di Kota Malang," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, sebanyak 19 tersangka dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya.
"Ancaman hukuman para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 197 subsider Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 60 UU Cipta Kerja," bebernya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengungkapkan, dari 19 tersangka yang diamankan dalam operasi itu, satu tersangka masih dibawah umur.
"Untuk tersangka dibawah umur ini, diamankan oleh Polsek Kedungkandang. Dan tersangka dibawah umur ini, mengedarkan pil koplo di kalangan pelajar dan anak-anak jalanan," terangnya.
Kompol Dodi Pratama juga mengungkapkan selain tersangka dibawah umur, dalam operasi Tumpas Semeru juga diamankan satu tersangka yang berprofesi sebagai pegawai SPBU. Tersangka itu bernama Rian Wahyu (20).
"Untuk satu tersangka yang berprofesi pegawai SPBU itu, diamankan oleh Polsek Blimbing. Tersangka diamankan di tempat kosnya di wilayah Kedungkandang. Dia sebagai pengedar dan baru pertama kali beraksi," tandasnya.