Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dampak Harga BBM Naik

Tolak Kenaikan Harga BBM, Ribuan Buruh Gelar Long March Dorong Motor ke Kantor Gubernur Jatim

Tolak kenaikan harga BBM, ribuan buruh menggelar demo dan long march dorong motor dari Jalan Ahmad Yani Surabaya ke Kantor Gubernur Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi dan long march seraya mendorong motor dari Jalan Ahmad Yani Surabaya, hingga Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi dan long march seraya mendorong motor dari Jalan Ahmad Yani Surabaya, hingga Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Ratusan buruh tampak mendorong motor yang mereka kendarai menyusuri Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya. 

Bagi mereka, cara tersebut merupakan bagian dari aksi protes yang dilakukan kalangan buruh menolak kenaikan harga BBM, yang telah resmi diberlakukan pemerintah sejak Minggu (4/9/2022). 

Menurut Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat, aksi protes kenaikan harga BBM yang dilakukan kalangan buruh dilakukan serentak dari pusat Jakarta hingga ke berbagai macam daerah di Jawa Timur, termasuk di Kota Surabaya. 

Nurudin Hidayat mengatakan, long march mendorong motor merupakan bentuk kondisi masyarakat yang sulit akibat terdampak kebijakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakatnya. 

"Yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Jatim, kami pusatkan di gubernuran. Tapi sebagai bentuk protes atas kenaikan BBM, kawan-kawan buruh Jatim, melakukan aksi mendorong motor dari Jalan Frontage Ahmad Yani menuju Kantor Gubernur Jatim," katanya saat ditemui TribunJatim.com, Selasa (6/9/2022). 

Dari segi analisis ekonomi, menurut Nurudin, kenaikan harga BBM yang berdampak pada efek domino kenaikan harga kebutuhan pokok, akan memicu terjadinya inflasi sekitar 6-8,5 persen. 

Kondisi tersebut sebenarnya juga diperparah dengan upah buruh yang dianggapnya tidak ada kenaikan secara signifikan sejak tiga tahun lalu. 

"Karena kenaikan harga BBM ni menggerus daya beli. Karena kenaikan BBM memicu inflasi yang sangat tajam antara 6-8,5 persen. Kondisi ini diperparah, upah buruh 3 tahun belakangan tidak mengalami kenaikan," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua DPW FSPMI-KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, dalam aksi buruh menolak kenaikan harga BBM, pihaknya telah membuat tujuh tuntutan. 

1) Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50 persen. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen, sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

Baca juga: Cara Ajukan BLT BBM di Cek Bansos Lewat Fitur Usul Sanggah, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id

2) Penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun ke belakang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan. 

3) Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan di saat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat. Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan di saat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari Pertalite, harganya jauh lebih murah.

4) Terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh hanya sekedar ‘lip service’ saja agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp 150 ribu dapat menutupi penurunan daya beli akibat inflasi yang meroket.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved