Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Itu SKCK? Trending di Twitter Gegara Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Punya untuk Daftar ke KPU

Pengertian tentang SKCK, trending di Twitter gegara syarat pendaftaran anggota DPR tak perlu punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Kabar calon anggota DPR 2024 tak wajib punya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU ramai diperbincnagkan. SKCK trending di Twitter. 

Syarat Membuat SKCK

Berikut ini persyaratan membuat SKCK, dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cara Mengajukan BLT BBM Rp 600 Ribu - Kunci Lain Kasus Ferdy Sambo Terkuak

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Lumajang Lakukan Long March hingga Bakar Ban

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved