Berita Viral
Apa Itu SKCK? Trending di Twitter Gegara Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Punya untuk Daftar ke KPU
Pengertian tentang SKCK, trending di Twitter gegara syarat pendaftaran anggota DPR tak perlu punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Syarat Membuat SKCK
Berikut ini persyaratan membuat SKCK, dikutip dari skck.polri.go.id:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cara Mengajukan BLT BBM Rp 600 Ribu - Kunci Lain Kasus Ferdy Sambo Terkuak
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Lumajang Lakukan Long March hingga Bakar Ban
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).