Tahanan Bea Cukai Tuban Kabur
Sosok Tahanan Bea Cukai yang Kabur Saat Akan Swab di RS Tuban, Pacu Mobil dengan Tangan Terborgol
Sosok tahanan Bea Cukai yang kabur saat akan swab antigen di rumah sakit Tuban, bawa kabur mobil dengan tangan terborgol.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Abdul Sukur (36), warga asal Kabupaten Kudus, tahanan Bea Cukai Bojonegoro kabur saat akan mengurus swab antigen dan surat sehat di RSUD dr Koesma Tuban, Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
Rencananya, tersangka kasus rokok ilegal itu akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tuban, sebagaimana lokasi diamankan oleh tim Bea Cukai di kawasan Kecamatan Bancar, Tuban, Juni lalu.
Abdul Sukur datang ke rumah sakit pelat merah dikawal empat petugas Bea Cukai menggunakan mobil Avanza silver nopol S 1087 BQ.
Saat petugas turun ke IGD untuk menanyakan permintaan swab antigen dan surat sehat, tersangka yang masih di dalam mobil berontak membawa kabur mobil dalam kondisi tangan terborgol.
Beberapa petugas yang ada di sekitar mobil berusaha mengadang, bahkan ada yang sampai tertabrak, namun tidak berhasil menghentikan.
Baca juga: Soal Tahanan Bea Cukai yang Kabur saat di Rumah Sakit, Polisi Tuban Ungkap Kronologinya
"Tersangka mengemudi mobil dalam kondisi terborgol plastik, diadang namun masih tancap gas hingga menabrak salah satu anggota kami, tapi kondisinya tidak apa-apa," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, Frederich Yunianto saat dikonfirmasi.
Frederich Yunianto menjelaskan, petugas berusaha mengejar untuk mencari pelaku, namun tidak berhasil menangkap.
Disinggung sosok pelaku, Abdul Sukur merupakan residivis tersangka kasus rokok ilegal.
Barang bukti yang diamankan petugas saat itu sekitar hampir 1 juta batang, dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp 400-500 juta.
Bahkan, pelaku ini sebelum kabur dari RSUD juga sudah pernah kabur sebelumnya.
"Jadi sudah pernah ditangkap, saat di Bojonegoro kabur diamankan di Kudus, lalu saat di Tuban kabur lagi dan ini belum ditemukan. Kita jerat pasal 57 undang-undang cukai, ancaman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, menyatakan saat akan kabur tersangka masih di dalam mobil, sementara petugas turun ke IGD untuk menanyakan perihal swab.
Namun tak disangka, tahanan berontak hingga akhirnya kabur dengan kondisi tangan terborgol.
"Kita yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran, pelaku belum ditangkap. Namun mobil ditemukan dalam kondisi rusak di kawasan Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Tuban, ditinggal oleh pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku saat kabur di RSUD dr R Koesma Tuban kondisi tangannya terborgol.
Dengan keterbatasan saat mengemudikan mobil, pelaku menabrak dua mobil dokter yang terparkir hingga rusak lumayan berat.
Di antaranya mobil Pajero putih yang rusak di sisi kiri dan Innova hitam yang ringsek pada bagian depan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tuban