Pencurian Pikap di Lumajang Terlacak GPS, Satu Pelaku Tertangkap, Dua Masih Diburu Polisi
Pelaku lain pencurian mobil pikap granmax di Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih diburu polisi, Kamis (28/8/2025).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Polisi masih memburu dua pelaku pencurian mobil pikap Granmax di Lumajang
- Imam, salah satu pelaku, telah ditangkap lebih dulu dan diketahui berperan penting dalam aksi pencurian
- Para pelaku mencuri mobil menggunakan kunci palsu, dan mobil hasil curian diarahkan untuk disembunyikan di daerah Curah Petung, Kedungjajang
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG- Pelaku lain pencurian mobil pikap granmax di Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih diburu polisi, Kamis (28/8/2025).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan masih terdapat dua pelaku pencurian tengah dikejar polisi, yakni Sanur dan Nasun warga Lumajang.
Kedua pria tersebut berafiliasi dengan tersangka Imam yang lebih dahulu tertangkap. Pada kasus ini para tersangka diketahui menggunakan kunci palsu untuk melakukan upaya pencurian.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kami lakukan upaya penangkapan dan penyelidikan," Ujar Alex ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, menurut penyelidikan polisi secara peran tersangka Imam turut memiliki andil besar dalam upaya pencurian mobil pikap Daihatsu Granmax.
Baca juga: Mobil Pikap Hilang Dicuri di Lumajang, Terlacak GPS di Rumah Warga Kedungjajang

Baca juga: 2 Pikap Juragan Sound System Hilang Dicuri di Surabaya, Satu Mobil Terlacak GPS di Bangkalan
Pada saat kejadian polisi mendapati informasi jika sebelum mobil dicuri dan diparkir tersangka Imam sempat berkomunikasi dengan dua orang pelaku lainnya. Yakni Sanur dan Nasun.
Imam diduga turut mengarahkan kedua pelaku pencurian untuk meletakkan mobil curian itu di suatu tempat di Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang.
"Tersangka ini berkomunikasi dengan dua pelaku pencurian lainnya. Agar mengarahkan ke mana mobil ini harus diletakkan," Beber Alex.
Sementara itu, Iman tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP Subsidair Pasal 480 KUHP.
Baca juga: Sikapi Rentetan Aksi Curanmor, Kapolres Lumajang Tegaskan Wilayahnya Aman
pencurian mobil pikap
AKBP Alex Sandy Siregar
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Berita Lumajang
Kecamatan Kedungjajang
Pasha Ungu Diam Tak Ikut Joget Anggota DPR karena Malu Ada Presiden, Jaga Etika |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Kemenag Ponorogo Sebut Siap Jika Pegawai 'Bedol Kantor' |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Orangtua Tolak Vaksin, 36 Anak di Jember Terpapar Campak |
![]() |
---|
Mediasi dengan Pemprov Jatim, Massa Buruh Keluhkan Banyaknya Beban Pajak: DPR Saja Ditanggung Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.