Berita Lamongan
Nasib Pilu Kakek 73 Tahun di Lamongan, Tanpa Sebab Dipukuli Pemabuk, Hanya Bisa Teriak Minta Tolong
Akibat mabuk berat karena pengaruh miras yang ditenggak, seorang warga Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Lamongan tega menganiaya kakek berusia
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Akibat mabuk berat karena pengaruh miras yang ditenggak, seorang warga Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Lamongan tega menganiaya kakek berusia 73 tahun.
Korban, Jupri (73) disekap pelaku bernama bernama Miftakhul Khoir (47) di dalam kamar, pintu kamar dikunci hingga pelaku leluasa menghajar korban.
jupri dipukul, ditendang dan tak kuasa melawan. Korban hanya bisa merasakan sakit yang luar biasa.
Korban berteriak meminta tolong. Untung teriakan korban meminta tolong didengar oleh tiga orang saksi, Sumarlip (40), Zainul Abidin (40) dan Sukariyan (53).
Ketiga saksi langsung mendatangi rumah korban, dan didapati arah teriakan korban itu dari dalam kamar.
Karena pintu kamar dikunci dari dalam, ketiga saksi kemudian terpaksa mendobrak pintu kamar tersebut.
Baca juga: Ketemu Pacar, Remaja di Surabaya Diajak 2 Pria ke Tempat Sepi, Ponsel Dirampas Sampai Tubuh Dipukuli
"Ternyata pelaku juga ada di dalam dan terus menganiaya mbah Jupri yang sudah tidak berdaya itu," kata saksi Sumarlip kepada penyidik Polsek Brondong, Minggu (11/9/2022).
Pelaku diringkus oleh 2 dari 3 saksi. Pelaku berusaha berontak, namun tak kuasa melawan kekuatan Zainul dan Sukariyan yang membekuknya.
Sementara Sumarlip harus membawa korban menuju Puskesmas untuk segera mendapatkan pengobatan.
Usianya yang sudah uzur dan dampak keberingasan pelaku, korban harus menjadi perawatan intensif di Puskesmas.
Sedangkan pelaku digelandang ke Polsek Brondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Nasib Pilu Nenek di Gresik, Dianiaya oleh Anak, Tangan Korban Jadi Sasaran Amukan Pelaku
Kini pelaku menjalani pemeriksaan dan mengakui kalau ia menenggak miras sebelum menganiaya korban.
Miras yang diminumnya diakui dibeli di sekitar wilayah Brondong. " Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Surya.co.id, Minggu (11/9/2022).
Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Polisi juga ada mencari tahu lokasi penjualan miras tempat tersangka menenggak miras