Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Beda Pendapat dengan Hotman Paris soal Hukuman yang Pantas

Ternyata beda pendapat pengacara kondang Hotman Paris dan pengacara kontroversial Farhat Abbas soal hukuman yang pantas buat Ferdy Sambo.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram/farhatabbasofficial
Farhat Abbas punya pendapat berbeda dengan Hotman Paris soal hukuman yang pantas buat Ferdy Sambo. 

“Ada alasan tertentu, terutama di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong,” jelasnya.

Baca juga: Blak-blakan Bharada E Sebut Suami Putri Ikut Tembak Brigadir J: FS Terakhir, Ferdy Sambo Tak Terima

Hotman Paris ungkap alasannya menolak jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hotman Paris menjelaskan sekelumit pandangannya terkait berjalannya kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Humas Polri - Istagram Hotman Paris)

Pengacara 62 tahun itu juga menjelaskan bahwa alasannya menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo tidak berkaitan dengan status tersangka yang sudah ditetapkan kepada polisi bintang dua itu.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bahwa pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar dalam suatu perkara hukum.

“Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya,” papar Hotman Paris.

Meski begitu, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Hotman Paris, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.

Baca juga: Hasil Perjuangan Hotman Paris dalam Kasus Kematian Santri Gontor, Sang Pengacara: Penyidikan Dimulai

Melalui unggahan Instagram-nya pada Kamis (8/9/2022), Hotman Paris mengungkapkan bahwa korban akan diautopsi.
Hotman Paris meluruskan pandangan soal posisi pengacara yang kerap dinilai sebagai pembela hak orang yang berada pada posisi tidak bersalah. (Instagram/hotmanparisofficial)

Hotman Paris menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.

“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris dikutip TribunJatim.com dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9/2022).

Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman Paris, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.

Ferdy Sambo, kata Hotman Paris, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.

"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," tutur Hotman Paris.

Baca juga: 7 Bulan Surat Wasiat Dorce Gamalama Belum Dibuka, Kakak Kandung Hidup Kekurangan, Hotman Siap Bantu

Presiden Jokowi minta kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo cepat terungkap.
Hotman juga mengaku sempat untuk diminta menjadi pengacara Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang sama-sama menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (IST via Tribunnews)

Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," beber Hotman Paris.

Namun ternyata beda pendapat pengacara kondang Hotman Paris dan pengacara kontroversial Farhat Abbas soal hukuman yang pantas buat Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Farhat Abbas justru mengatakan bahwa Ferdy Sambo adalah pahlawan penegak hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved