Imbas BBM Naik di 2022, BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Tapi 4 Golongan ini Tak Dapat, Siapa Saja?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan seiring adanya kenaikan harga BBM.
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Namun tidak semua mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu.
Syarat mendapat BSU 2022 ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022), tahap pertama, telah diterima sebanyak 5.099.915 data pekerja calon penerima subsidi gaji 2022.
Data tahap pertama yang diserahkan kemudian akan dilakukan cek dan skrining ulang, serta pemadanan data terhadap bantuan sosial pemerintah yang lainnya.
Baca juga: 2 Cara Mengecek Nama Penerima BSU 2022, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I Sudah Cair Hari ini
Nah, lantas siapa saja golongan yang tak dapat BLT gaji Rp 600 ribu itu?
Perlu diketahui bahwa syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, seperti
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan BLT subsidi gaji disalurkan.
Baca juga: Padahal Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tapi Belum Dapat BSU? Cek Jadwal Pencairan BLT Karyawan 2022
Sementara itu, syarat penerima BLT subsidi gaji 2022 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022