Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Santri Gontor Tewas Dianiaya

Pelaku Kasus Kematian Santri Pondok Gontor Ternyata Senior di Ponpes, Ada Tendangan di Dada Korban

Polisi akhirnya mengungkap pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Polisi tetapkan dua tersangka kasus meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polisi akhirnya mengungkap pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17).

Pelaku tersebut tak lain adalah kakak tingkat atau senior AM di Pondok Gontor yaitu MFA (18) dan IH (17).

Keduanya merupakan santri kelas 6 sedangkan AM adalah santri kelas 5.

AM meninggal dunia setelah dipukul oleh IH menggunakan tongkat Pramuka yang patah di bagian kaki serta memukul dengan tangan kosong di bagian dada.

Sedangkan MFA ikut menendang korban di bagian dada.

Kronologi bermula saat korban AM bersama dua santri lainnya yaitu RM dan NS menjadi panitia perkemahan kamis malam Jumat (Perkajum) di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo tanggal 11-12 Agustus 2022, serta Perkajum di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, tanggal 18-19 Agustus 2022.

Baca juga: Hotman Paris Kini Senggol Dokter yang Tangani Santri Gontor AM, Yakin Ada Rekayasa, Tak Ada Dendam

Seusai rangkaian Perkajum selesai, peralatan perkemahan dikembalikan ke rung ankuperkap (andalan koordinator urusan perlengkapan) di Gedung 17 lantai 3 komplek PMDG 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak pada Sabtu (20/8/2022).

Keesokan harinya Minggu (21/8/2022) ketiga santri tersebut mendapatkan surat panggilan dari MFA selaku ketua perlengkapan untuk menghadap MFA pada Senin (22/8/2022) pagi.

Panggilan tersebut dipenuhi oleh ketiganya dana menemui MFA serta IH selaku Ketua perlengkapan II di ruang Ankuperkap terkait evaluasi barang hilang dan rusak.

Di situlah penganiayaan dilakukan oleh MFA dan IH kepada ketiga korban.

Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan dalam kasus tersebut polisi telah menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah tongkat pramuka.

"Kalau keterangan tersangka alat pukul tadi untuk memukul di paha. Sedangkan di dada keterangan tersangka dipukul dengan tangan kosong, tendangan juga," kata Totok ditemui di Mapolres Ponorogo.

Setelah dilakukan penganiayaan berlabel hukuman tersebut, AM tidak sadarkan diri lalu dibawa menggunakan becak ke RS Yasyfin Pondok Gontor oleh dua santri rekannya dan MFA.

Sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal dunia.

Totok mengatakan motif dari penganiayaan tersebut adalah karena kehilangan perlengkapan kemah berupa pasak.

"Keterangan awal korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan kemudian dilakukan pemukulan oleh kedua tersangka," tambahnya.

Dalam ungkap rilis di Polres Ponorogo, MFA nampak tertunduk lesu. Sedangkan IH dititipkan ke Dinsos lantaran masih di bawah umur.

Atas tindakannya kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e kuhp.

Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved