Santri Gontor Tewas Dianiaya
Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Gontor Ponorogo, Polisi Lanjut Dalami Surat Kematian
Sudah menetapkan dua tersangka atas kasus meninggalnya santri Pondok Gontor Ponorogo akibat penganiayaan, polisi lanjut dalami surat kematian.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Untuk menjawab pertanyaan publik terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Yasyfin Pondok Gontor Ponorogo yang menyebutkan AM (17), santri Pondok Gontor Ponorogo meninggal dunia lantaran sakit, bukan karena penganiayaan, polisi akan mendalami administrasi ataupun surat menyurat yang telah dikeluarkan oleh Pondok Gontor.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, saat ini pemeriksaan tersebut sedang berlangsung.
"Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan, sudah berproses, tapi kita masih fokus dalam menyelesaikan kasus utama berkaitan dengan penganiayaan hingga meninggal dunia. Untuk perkara yang lain akan kita proses," kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (13/9/2022).
Dalam menyelidiki kasus tersebut, polisi harus berhati-hati dan memenuhi unsur pro justitia.
Termasuk potensi terseretnya dokter Mukhlas Hamidy yang menandatangani surat kematian santri AM.
"Pemeriksaan sedang kita proses, salah dan tidaknya dokter atau siapapun yang kita periksa harus betul-betul sesuai dengan tahapan maupun koridor hukum yang ada," ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo.
"Yang pasti sudah kita periksa semua, baik dokter pengasuh dan nakes (tenaga kesehatan) yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, akan melanjutkan penyelidikan kasus meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo.
Saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu M Fathahul Azki (18) santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, dan IH (17) santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang tak lain adalah senior AM di Pondok Gontor.
Kali ini, Polda Jatim akan memelototi rangakaian kasus mulai tanggal 22 Agustus 2022 sampai tanggal 5 September 2022.
Diketahui santri AM (17) meninggal pada 22 Agustus dan baru viral pada 4 September saat ibu korban, Soimah mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Setelah itu pada Senin 5 September, pihak pondok baru mendatangi Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tersebut.
Baca juga: Hasil Autopsi Jasad Santri Pondok Gontor Ponorogo Tunjukkan Memar Dada Akibat Benda Tumpul
"Kami akan mendalami mulai tanggal 22 agustus sampai dengan 5 September. Yang pertama adalah upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pihak pondok pesantren, lalu yang kedua apa yang telah dilakukan oleh pengasuhnya," kata Kapolda Jatim, Irjen pol Nico Afinta saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Polisi juga akan mendalami surat adminitrasi apa saja yang telah dikeluarkan pihak pondok pesantren untuk melengkapi penyidikan tersebut.