Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Hiswana Migas dan PRSSNI Untuk Lindungi Pekerja

Untuk melindungi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan akhirnya menggandeng Hiswana Migas Surabaya dan PRSSNI Jawa Timur

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) menandatangani nota kesepahaman bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi ( Hiswana Migas ) Surabaya dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional / PRSSNI Jawa Timur, Selasa (13/9/2022). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk meningkatkan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi ( Hiswana Migas ) Surabaya dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional / PRSSNI Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman, Selasa (13/9/2022).

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Sesuai amanah Undang-undang, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK tentu tidak bisa bekerja sendiri, program yang bagus dari negara tersebut harus sampai kepada masyarakat dengan dukungan dari seluruh pihak.

"Nota kesepahaman ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam Hiswana Migas dan PRSSNI Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejaksaan Negeri se Jatim

Menurut Deny Yusyulian, BPJAMSOSTEK akan fokus memberikan perlindungan untuk pangkalan-pangkalan gas elpiji, agen-agen elpiji yang menjadi channel distribusi mereka, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.

Sehingga kerjasama ini juga sebagai salah satu upaya kami untuk meningkatkan coverage kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur yang saat ini baru mencapai 5 persen dengan target 35 % diakhir tahun 2022.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Hiswana Migas Surabaya sekaligus Ketua PRSSNI Jawa Timur, Ismed Jauhar menyampaikan harapannya, dengan MoU ini akan membantu seluruh anggota Hiswana Migas dan PRSSNI memahami seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat yang akan diterima.

“Kami sangat senang dengan kerja sama ini, masih banyak mitra yang belum mengetahui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan terutama mitra Hiswana Migas seperti pangkalan gas elpiji, agen gas elpiji, toko atau warung yang menjual gas elpiji yang berpotensi terjadi risiko saat aktivitas berjualan," tegasnya.

Baca juga: Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Pemberi Kerja Kena Sidak BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur

Sementara itu sebanyak 90 radio swasta dibawah naungan PRSSNI Jawa Timur sangat membutuhkan informasi program-program Jamsostek dan manfaat demi melindungi seluruh karyawan atau tenaga kerjanya.

PRSSNI dengan jaringannya yang luas dapat membantu memberikan informasi secara masive sehingga kemanfaatan program BPJamsostek dapat tersampaikan ke masyarakat dengan baik.

"Apapun bentuk profesi tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek, sehingga mereka bekerja dengan tenang dan nyaman, jika terjadi musibah dan risiko tanpa khawatir ditanggung BPJAMSOSTEK," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved