Berita Tulungagung
Cara Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Kendaraan, Jangan Sampai Terblokir!
Jangan lupa cek status tilang elektronik sebelum beli kendaraan, jangan sampai kendaraan terblokir! Begini caranya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menerima belasan pengembalian surat pemberitahuan pelanggaran tilang elektronik.
Dengan kembalinya surat pemberitahuan ini, maka kendaraan yang terlibat pelanggaran akan diblokir.
Situasi ini sering menjadi masalah, jika kendaraan yang diblokir ini dijual ke pihak lain.
"Kalau mobil, pemilik lama biasanya langsung lapor jual karena takut kena pajak progresif. Tapi kalau sepeda motor biasanya tidak lapor jual," terang KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Hendrik Kurniawan, Senin (19/9/2022).
Lanjutnya, kendaraan yang diblokir ini akan merugikan pihak pembeli.
Sebab kendaraan ini tidak bisa bayar pajak, atau saat balik nama.
Pembeli harus keluar biaya ekstra untuk membayar denda dan membuka blokir.
"Ya kalau hanya sekali melanggar tilang elektronik, masih ringan. Bisa saja pelanggarannya lebih dari 2 kali," ujar Iptu Hendrik Kurniawan.
Karena itu, masyarakat yang akan membeli kendaraan, disarankan untuk memeriksa status pelanggaran tilang elektronik.
Pengecekan ini bisa dilakukan di Posko Penegakan Hukum (Gakkum), atau ruang operator Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan membawa STNK, petugas akan melacak status tilang elektronik kendaraan yang dimaksud.
"Jika memang pernah kena tilang elektronik dan belum dibayar, nanti tinggal dicetakkan surat tilang," sambung Iptu Hendrik Kurniawan.
Surat tilang ini yang dipakai untuk membayar denda, berdasarkan putusan pengadilan.
Bagi yang butuh cepat, bisa langsung dibayar dengan nominal denda maksimal, tanpa menunggu waktu sidang.