Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Cara Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Kendaraan, Jangan Sampai Terblokir!

Jangan lupa cek status tilang elektronik sebelum beli kendaraan, jangan sampai kendaraan terblokir! Begini caranya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ruang verifikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polres Tulungagung, Senin (19/9/2022). Begini cara cek status tilang elektronik sebelum beli kendaraan, jangan sampai kendaraan terblokir! 

Nanti jika sudah ada putusan pengadilan, sisa uang denda ini bisa diambil. 

"Atau nunggu putusan pengadilan, kemudian membayar di Kantor Pos. Biasanya butuh dua minggu sejak penerbitan surat tilang hingga putusan pengadilan," ungkap Iptu Hendrik Kurniawan.

Bukti pembayaran tilang ini lalu diserahkan ke operator lagi.

Operator kemudian melaporkan pembayaran itu ke Polda, sebab yang melakukan pemblokiran adalah Polda. 

Setelah pelaporan dengan bukti bayar, barulah blokir kendaraan dibuka. 

"Kami bantu pelaporan saja ke Polda, karena yang berhak membuka blokir ada di Polda," pungkas Iptu Hendrik Kurniawan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung


 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved