Pembunuhan Brigadir J
Peringatan Kamaruddin Simanjuntak soal Kasus Ferdy Sambo: Siap-siap Kecewa, Minta Maaf ke Publik
Kamaruddin Simanjuntak beri peringatan soal kasus Ferdy Sambo, kini minta maaf ke publik.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Di sisi lain, kini permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan ia tetap dipecat dari anggota Polri.
Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak pada Senin (19/9/2022).
Putusan ini disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya, dilansir dari Tribunnews.com.
Selanjutnya komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Setelah putusan sidang banding, Komjen Agung menyebut, hasil putusan sidang banding ditandatangani oleh pada anggota komisi sidang banding.
Berita tentang Pembunuhan Brigadir J
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-kini-merasa-gagal-dalam-kasus-Ferdy-Sambo.jpg)