Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terjawab Sudah Alasan Putri C Ikut Habisi Brigadir J? Rupanya Ada 1 Permintaan Tak Dikabulkan Ajudan

Terjawab sudah alasan Putri Candrawathi ikut mengatur rencana terlibat di skenario bunuh Brigadir J, keluarga Yosua mengungkapkannya

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
YouTube/Tribunnews
Ilustrasi hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J setelah kasus pembunuhan mencuat. 

Tapi keluarga Brigadir J nggak bisa mengabulkan permintaan istri Ferdy Sambo tersebut.

 Saat ini, Putri Candrawathi punya anak yang usianya masih 1,5 tahun.

Dan itu juga yang menjadi alasan kenapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan hingga sekarang.

Baca juga: Akhirnya Polri Bahas Si Cantik yang Disebut Dinikahi Ferdy Sambo, Bantah Kamaruddin: Tidak Pernah

Sebelum punya anak, Putri minta dicarikan anak untuk diadopsi kepada Brigadir J.

Fakta itu disampaikan oleh bibik Brigadir J, Roslin Simanjuntak.

Permintaan Putri Candrawathi itu muncul saat Brigadir J baru bekerja sebagai ajudan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga lakukan pencucian uang
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga lakukan pencucian uang (Humas Polri - Kompas.com via Tribun Jakarta)

Tapi Brigadir J ternyata belum bisa memenuhi permintaan Putri Candrawathi itu.

Karena keluarga Brigadir J ketika itu tidak punya anak yang masih bayi atau balita.

"Sempat minta saat Yosua setahun kerja di situ," kata Roslin.

"Mak, ada nggak (anak kecil), bapak-ibu mau adopsi anak. Bapak itu nanya ke saya kalau ada, ya, dari keluarga kita," cerita Roslin, di YouTube Uncle Wira.

Menurut Roslin, anak paling kecil di keluarga Brigadir J saat itu sudah masuk SD.

"Akhirnya mereka nggak mau dan nggak jadi," kata Roslin.

Keluarga Brigadir J curiga soal anak Ferdy Sambo yang berulang kali dipertanyakan oleh Putri C, fakta apalagi yang terungkap?
Keluarga Brigadir J curiga soal anak Ferdy Sambo yang berulang kali dipertanyakan oleh Putri C, fakta apalagi yang terungkap? (Tribun Sumsel dan Kompas TV)

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Dedi Prasetyo menegaskan keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved