Berita Entertainment
Terjawab Sudah Alasan Putri C Ikut Habisi Brigadir J? Rupanya Ada 1 Permintaan Tak Dikabulkan Ajudan
Terjawab sudah alasan Putri Candrawathi ikut mengatur rencana terlibat di skenario bunuh Brigadir J, keluarga Yosua mengungkapkannya
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Masuk Toilet untuk Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Tribratanews.polri.go.id)
Kini Ferdy Sambo akan tetap menjalani hukuman atas perbuatannya mengotaki peristiwa tragis di Saguling Tiga, Duren, Jakarta Selatan itu.
Hukuman mati hingga maksimal 20 tahun tengah menghantuinya.
Berita lain seputar Pembunuhan Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Brigadir-J-dan-Putri-Candrawathi-yang-terlibat-konflik.jpg)