Berita Kabupaten Pasuruan
Terpidana Korupsi TKD Bulusari Pasuruan Rp 3,3 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
Terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Pasuruan senilai Rp 3,3 miliar divonis bebas, jaksa langsung ajukan kasasi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Pasuruan senilai Rp 3,3 miliar, Samut (59) divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, dia dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor.
Saat itu, yang bersangkutan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga harus membayar denda, senilai Rp 300 juta. Bila tidak, uang denda itu, wajib diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Samut juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Jika tidak mampu, ia menggantinya kurungan badan selama 3 tahun lamanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengaku langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Samut dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam kasus penyalahgunaan TKD untuk kepentingan pribadi dan membuat negara dirugikan.
"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP, kami akan ajukan kasasi," kata Denny Saputra, Rabu (21/9/2022).
Ia mengaku, pihaknya juga akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terpidana Samut.
"Kami juga akan kaji dulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai (pertimbangan hukum) atau belum," tambah Denny Saputra.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, menyeret banyak orang.
Baca juga: Punya Hobi Main Trading, Kepala Desa Bulangan Gresik Korupsi Dana APBDes, Proyek Jembatan Mangkrak
Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.
Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samut juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, dan Stefanus, warga Surabaya.
Samut tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono yang juga tersangkut kasus TKD Bulusari. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambang.
Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020. Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama.
Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017.
Imbas hal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Pasuruan