Berita Madiun
Jalankan Inpres, Wali Kota Madiun Segera Ganti Kendaraan Dinas dengan Kendaraan Listrik
Wali Kota Madiun Maidi menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Modin
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Wali Kota Madiun Maidi menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Mobil Dinas.
Maidi mengungkapkan bahwa Pemkot Madiun siap menjalankan inpres tersebut
"Mobil dinas sudah. Tahun depan bisa digunakan," kata Maidi, Sabtu (24/9/2022).
Sebelum itu, Maidi lebih dulu mengenalkan motor listrik kepada OPD agar lebih familiar.
Salah satunya dengan mengganti rutinitas gowes pagi keliling Kota Madiun menggunakan sepeda diganti dengan motor listrik.
Hal ini diperlukan karena Maidi berencana para pejabat eselon II juga akan mendapatkan fasilitas yang sama. Begitu pula, motor dinas bagi pegawai di lingkup Pemkot Madiun.
Selain perintah presiden, penggunaan kendaraan listrik juga lebih hemat energi, tidak bising dan lebih ramah lingkungan karena tidak memiliki emisi gas buang.
Kedepan, Maidi berharap penggunaan kendaraan listrik bisa semakin menjamur di masyarakat.
"Dengan begitu, udara di kota akan lebih bersih dan sehat," pungkas Maidi.