Berita Tulungagung
Residivis Tulungagung Diringkus seusai Nekat Mencuri Motor dan Ponsel di Pesantren
Personel Unit Resmob Satreskrim Porles Tulungagung menangkap AW (35) alias Pikolo, warga Desa/Kecamatan Kauman, pada Minggu (18/9/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Resmob Satreskrim Porles Tulungagung menangkap AW (35) alias Pikolo, warga Desa/Kecamatan Kauman, pada Minggu (18/9/2022).
Pikolo diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio GT milik seorang santri di Pondok Pesantren Tahfidz Al Islam Dusun Sedayu, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, dugaan pencurian ini terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.
"Saat itu terduga pelaku memanfaatkan situasi saat semua sedang menjalankan ibadah salat Ashar," terang Anshori, Sabtu (24/9/2022).
Lanjut Anshori, saat itu Pikolo yang ada di lingkungan pondok memanfaatkan situasi sepi, ketika semua orang sedang salat.
Ia masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga buah telepon genggam milik para santri.
Baca juga: Nasib Maling Motor di Surabaya yang Bermodus Pesan Makanan, Tak Bakal Tenang karena Dikejar Polisi
Pikolo juga mengambil sebuah kunci sepeda motor yang ada di atas meja, dan membawa kabur sepeda motor milik DBF (22), salah satu santri.
"Korban sebenarnya mendengar sepeda motornya dinyalakan. Tapi dia masih fokus salat," sambung Anshori.
Setelah salat DBF segera memeriksa sepeda motor miliknya.
Dan benar saja, sepeda motor Yamaha Mio GT AG 2463 BV ini sudah hilang.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Bandung.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat petunjuk, pelaku pencurian itu mengarah pada sosok Pikolo.
Sebelumnya Pikolo diketahui pernah masuk penjara dalam perkara pencurian.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap Pikolo saat nongkrong di warkop, pada Minggu (18/9/2022) lalu.