Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Desak Jaksa Berani Tahan Putri Candrawathi, Sentil 'Dorongan Amplop' hingga Sandera
Dianggap belum menerima suap dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Jaksa Agung berani menahan Putri Candrawathi.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga kini rupanya masih terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Setelah mendapat sanksi tersebut, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan banding atas sanksi tersebut.
Namun banding yang diajukan Ferdy Sambo ini rupanya ditolak.
Maka dari itu, pascamemori banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak, berkas pemecatan atas pemberhentian tidak hormat masih dalam proses administrasi.
"Ya untuk administrasinya (masih diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022), dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Terbongkar Ada Relasi Kuasa Sambo di Petinggi Polri, Kamaruddin: Nasib Para Jenderal di Tangan Dia

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan proses administrasi akan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, hal ini nantinya akan diawali dari biro sumber daya manusia (SDM) Polri yang akan bersurat ke negara melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk mendapatkan salinan putusannya.
Sebagai informasi, Polri sebelumnya memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo mengenai PTDH atas kasus kematian Brigadir J.
Sidang ini sendiri digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 19 September 2022 lalu.
Kemudian, setelah banding ditolak, maka dipastikan tidak ada tahapan lanjutan yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk mempertahankan dan posisi keanggotaannya di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Lenyapnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Terima Akibatnya, Hukuman Mati Menghantui

Untuk aturan mengenai pemberhentian seorang Perwira Tinggi itu sendiri tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 29 poin satu.
"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," bunyi poin satu Pasal 29.
Sedangkan dalam poin dua dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
Dalam hal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan poin ketiga.
Di sisi lain, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Capek: Sudah Cukup, Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Disidang, Kamarudin Minta Maaf

Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan.
Kamaruddin Simanjuntak pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi.
Pasalnya, dia menilai Jaksa Agung belum menerima 'doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya Minggu (25/9/2022), melansir Kompas TV.
Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari dorongan amplop atau suap.
Baca juga: Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Semakin Bernyali, Pertimbangkan Diri Jadi Justice Collaborator

Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Beda Pendapat dengan Hotman Paris soal Hukuman yang Pantas

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Sosok Irjen Slamet Uliandi, Punya Kedekatan Khusus dengan Ferdy Sambo hingga Dijuluki Kapten Jack

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita tentang Ferdy Sambo