Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Desak Jaksa Berani Tahan Putri Candrawathi, Sentil 'Dorongan Amplop' hingga Sandera

Dianggap belum menerima suap dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Jaksa Agung berani menahan Putri Candrawathi.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Fadel Prayoga/Kompas TV
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga kini rupanya masih terus bergulir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Setelah mendapat sanksi tersebut, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan banding atas sanksi tersebut.

Namun banding yang diajukan Ferdy Sambo ini rupanya ditolak.

Maka dari itu, pascamemori banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak, berkas pemecatan atas pemberhentian tidak hormat masih dalam proses administrasi.

"Ya untuk administrasinya (masih diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022), dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Terbongkar Ada Relasi Kuasa Sambo di Petinggi Polri, Kamaruddin: Nasib Para Jenderal di Tangan Dia

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan proses administrasi akan dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, hal ini nantinya akan diawali dari biro sumber daya manusia (SDM) Polri yang akan bersurat ke negara melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk mendapatkan salinan putusannya.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo mengenai PTDH atas kasus kematian Brigadir J.

Sidang ini sendiri digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 19 September 2022 lalu.

Kemudian, setelah banding ditolak, maka dipastikan tidak ada tahapan lanjutan yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk mempertahankan dan posisi keanggotaannya di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Lenyapnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Terima Akibatnya, Hukuman Mati Menghantui

Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas sanksi pemecatan kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan banding atas sanksi pemecatan terkait kasus kematian Brigadir J.

Untuk aturan mengenai pemberhentian seorang Perwira Tinggi itu sendiri tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 29 poin satu.

"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," bunyi poin satu Pasal 29.

Sedangkan dalam poin dua dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

Dalam hal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan poin ketiga.

Di sisi lain, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Capek: Sudah Cukup, Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Disidang, Kamarudin Minta Maaf

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi mengaku sebenarnya kasus pelecehan terjadi di Magelang.
Istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi kedapatan menjinjing tas dari brand fashion ternama saat proses rekonstruksi 30 Agustus lalu. (Tangkapan layar/Youtube Original Prestation)

Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan.

Kamaruddin Simanjuntak pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi. 

Pasalnya, dia menilai Jaksa Agung belum menerima 'doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya Minggu (25/9/2022), melansir Kompas TV.

Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari dorongan amplop atau suap.

Baca juga: Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Semakin Bernyali, Pertimbangkan Diri Jadi Justice Collaborator

Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri pun membeberkan peran penting intelijen. Di sisi lain, Istri Sambo juga turut diperiksa.
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, mengakui telah membuka rekening atas nama Bripka Ricky Rizal. (Tribratanews.polri.go.id)

Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.

"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.

“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Beda Pendapat dengan Hotman Paris soal Hukuman yang Pantas

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kondisi psikologis Putri Candrawathi tidak bisa diabaikan karena insiden penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebulan lalu.
Putri Candrawathi menyebut, rekening atas nama Bripka Ricky Rizal digunakan untuk keperluan rumah tangga. (Istimewa)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Sosok Irjen Slamet Uliandi, Punya Kedekatan Khusus dengan Ferdy Sambo hingga Dijuluki Kapten Jack

Fakta terbaru diungkap oleh Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar, yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat meminta bawahannya berkumpul di Provost.
Selain Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi juga membukakan rekening dengan nama Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. (Tangkapan layar Facebook @Kamaruddin dan Em Lovian)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita tentang Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved