Berita Gresik
Sejumlah Warung di Cerme hingga Benjeng Gresik Digerebek Satpol PP, Lima Pramusaji Diamankan
Razia di sejumlah warung, lima pramusaji diamankan Satpol PP Gresik. Simak selengkapnya di sini!
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Razia di sejumlah warung, lima pramusaji diamankan Satpol PP Gresik.
Hal ini menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terganggu dengan adanya warung karaoke.
Ditambah lagi untuk mencegah adanya tempat prostitusi terselubung di berbagai tempat.
Operasi cipta kondisi digelar di sejumlah wilayah mulai dari Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng dan Kecamatan Duduksampeyan.
Operasi cipta kondisi yang dipimpin oleh Kabid Tibumtram Ari Gunawan bersama Kabid Binum Linmas Sayyidatul Fakhriyah.
Operasi menyisir sejumlah tempat warung karaoke di Desa Betiting, Desa kandangan, Desa Palebon dan Desa Gancung.
"Kami mengamankan 5 wanita pramusaji yang tidak beridentitas asli Gresik dan 1 orang pemilik warung untuk dilakukan pendataan dikantor Satpol PP Gresik serta diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan serta wajib lapor Senin dan Kamis selama 1 bulan," kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Marak Maling HP di Warung Malang, Modusnya Pesan dengan Permintaan Aneh, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pihaknya memberikan pembinaan terhadap pramusaji wanita.
Mulai dari menjaga kesopanan dan menjaga akhlaq serta tidak berpakaian minim saat melayani pengunjung.
Kemudian diimbau agar tidak memutar musik dengan keras dan tidak menjual minuman keras atau menyediakan tempat minum-minuman keras.
"Operasi cipta kondisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta untuk menjaga situasi dan kondisi di kabupaten gresik tetap aman dan kondusif, tidak ada lagi warung meresahkan, kegiatan operasi dilakukan sesuai Perda No. 19 Th. 2004 ( larangan peredaran miras ) dan Perda No. 22 th 2004 tentang larangan larangan pelacuran dan perbuatan cabul dikabupaten gresik serta Perda No. 2 Th. 2022 ( ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat ) di wilayah Kabupaten Gresik," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com