Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Sidang Lanjutan Mas Bechi Hadirkan Saksi Ahli Forensik, PH Pertanyakan Surat Visum, JPU: Mendukung
Sidang lanjutan Mas Bechi hadirkan saksi ahli forensik, penasihat hukum pertanyakan surat visum, JPU: Mendukung keterangan kami.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41) di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/8/2022).
"Tentu yang menentukan visum itu benar atau salah, lagi-lagi nanti hakim yang menilai itu semuanya. Jadi kami tidak menanggapi, dan yang menilai hakim. Alat bukti itu ada saksi, surat, ahli, petunjuk dan pengakuan. Saya dari awal yakin minimal 2 alat bukti itu telah terpenuhi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur