Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Sidang Lanjutan Mas Bechi Hadirkan Saksi Ahli Forensik, PH Pertanyakan Surat Visum, JPU: Mendukung

Sidang lanjutan Mas Bechi hadirkan saksi ahli forensik, penasihat hukum pertanyakan surat visum, JPU: Mendukung keterangan kami.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41) di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/8/2022). 

"Tentu yang menentukan visum itu benar atau salah, lagi-lagi nanti hakim yang menilai itu semuanya. Jadi kami tidak menanggapi, dan yang menilai hakim. Alat bukti itu ada saksi, surat, ahli, petunjuk dan pengakuan. Saya dari awal yakin minimal 2 alat bukti itu telah terpenuhi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved