Berita Probolinggo
Video soal Penggerebekan Kasus Narkoba Viral, Pengacara di Probolinggo Langsung Klarifikasi
Sebuah video memperlihatkan seorang warga tengah adu mulut dengan anggota polisi viral di media sosial TikTok, beberapa hari lalu
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sebuah video memperlihatkan seorang warga tengah adu mulut dengan anggota polisi viral di media sosial TikTok, beberapa hari lalu.
Video berdurasi 3 menit 10 detik tersebut diunggah oleh akun bernama @suuuufffff.
Berdasarkan rekaman video, rombongan polisi yang diketahui dari jajaran Satreskoba Polres Probolinggo datang ke salah satu rumah tersangka pengedar pil koplo, SFA (37) di Desa Alas Sapi, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, mengendarai mobil.
Kedatangan polisi untuk melakukan penggeledahan.
Setibanya di lokasi seorang warga yang mengaku sebagai pengacara tersangka SFA, Hosnan Taufik, mendatangi polisi.
Hosnan tak sendiri, di belakang Hosnan ada satu warga lain yang bertugas merekam video.
Hosnan langsung bertanya keberadaan dan kondisi tersangka SFA.
Tak hanya itu, Hosnan juga menanyakan surat penggeledahan atau Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada polisi.
Cekcok antara Hosnan dan polisi pun tak terhindarkan.
Hosnan terus mencecar pertanyaan terkait dua hal tersebut ke polisi.
Polisi kemudian menganggap Hosnan telah menghalang-halangi kerja kepolisian.
Polisi meminta Hosnan untuk datang ke Mapolres Probolinggo saja.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjabarkan fakta sebenarnya dan runtutan penggeledahan yang direkam Hosnan.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan tersangka SFA yang dilakukan Satresnarkoba Polres Probolinggo.
SFA diringkus karena terlibat kasus peredaran pil koplo.
Penggeledahan dilakukan, Kamis (16/6/2022).
"Tim Satresnarkoba yang hendak melakukan penggeledahan di salah satu rumah pengedar pil koplo, SFA, mendapat hambatan dari sekelompok orang. Orang itu menolak tim menggeledah rumah tersangka sembari memvideo," katanya, dikonfirmasi Jumat (30/9/2022).
Arsya melanjutkan, tim Satreskoba akhirnya bertolak dari lokasi dan kembali ke Mapolres Probolinggo.
Hal itu karena situasi tak memungkinkan dan jumlah anggota Satresnarkoba terbatas.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan keesokan harinya dengan jumlah personel yang cukup memadai, tepatnya Jumat (17/6/2022).
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 28 ribu butir pil koplo yang disimpan di rumah tersangka.
"Memang tersangka SFA ini merupakan salah satu target kami. SFA pengedar skala besar pil koplo," paparnya.
Ternyata, tiga hari lalu, Hosnan memposting hasil rekaman video dia cekcok dengan Satresnarkoba saat penggeledahan di rumah SFA di akun TikTok.
Padahal penggeledahan itu berlangsung empat bulan lalu.
Video yang dia unggah itu pun viral di media sosial.
Setelah, video itu mencuat dan viral, polisi melakukan klarifikasi langsung kepada Hosnan.
Proses klarifikasi, berujung permintaan maaf Hosnan.
Hosnan juga akhirnya menghapus video yang mempertunjukkan dirinya cekcok dengan polisi.
Hosnan merekam video permintaan maaf atas perbuatannya dan mengunggahnya ke akun TikTok @mafia.hukum.
"Saat klarifikasi, pengunggah (Hosnan) menyampaikan kalau itu video lama. Dia mengunggah video tanpa maksud tertentu. Dia sukarela menghapus video tersebut, lalu mengunggah video permintaan maafnya," jelasnya.
Hosnan tak tersandung hukum akibat perbuatannya mengunggah video dirinya adu mulut dengan polisi saat penggeladahan di rumah tersangka SFA.
Sebab, polisi mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Kami mengedepankan restorative justice," pungkas Arsya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribun Jatim.com