Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

6 Orang Ditetapkan Kapolri Sebagai Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kapolri Ungkap Penyebab

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
YouTube/ Kompas TV
Kapolri umumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga tewaskan 131 orang suporter Aremania.

Dari enam tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan liga sepak bola Indonesia

Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang Polda Jatim.

Mereka, lanjut Sigit, diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ada dari Direktur LIB hingga Polisi

1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.

Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Bahkan, lanjut Sigit, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

2) AH, merupakan Ketua Panpel

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.

"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terangnya.

Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved