Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Lama Tak Bayar Retribusi, 48 Kios Pasar Legi Blitar Disegel, 2 Kali Peringatan Tak Digubris Pemilik

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Kertas bertuliskan segel ditempel di rolling door salah satu kios di lantai dua Pasar Legi, Kota Blitar, Kamis (6/10/2022). 

"Kios yang disegel sudah lama tidak buka. Sesuai aturan, kalau tidak buka lebih dari dua bulan harus ada konfirmasi ke Disperindag," ujarnya. 

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan sejumlah kios di Pasar Legi disegel karena lama tidak buka dan tidak membayar retribusi.

Untuk itu, Pemkot Blitar mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah kios yang lama tidak buka dan tidak membayar retribusi. 

"Kios itu dibangun pakai APBD, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau tidak mau bayar pajak terus bagaimana?" kata Santoso. 

Baca juga: Berawal dari Nyangkut Pohon, Truk Boks di Blitar Oleng Lalu Seruduk Toko

Santoso berharap dengan langkah tegas yang diambil Pemkot ini, bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.

Jika pendapat daerah meningkat, maka pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat ikut meningkat. 

"Kalau pemilik kios segera menyelesaikan masalahnya dan segera buka kembali, segel akan kami lepas," ujarnya. 

Menurutnya, Pemkot Blitar juga sudah berupaya mengembalikan aktivitas di Pasar Legi agar ramai lagi setelah terbakar pada 2016 lalu. 

Ia meminta para pedagang agar menempati kios untuk aktivitas perdagangan supaya aktivitas di pasar kembali normal. 

Berita Blitar lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved