Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

INILAH Dua Sosok yang Perintahkan Luncurkan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Profil Aparat Serta Jabatan

Inilah dua sosok yang perintahkan peluncuran gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, simak profil lengkapnya

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Kompas.com
Inilah dua polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribune pada saat kejadian Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah dua sosok perintahkan luncurkan gas air mata ke arah tribune di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur.

Tragedi kematian 125 orang penonton di laga Arema FC vs Persebaya menyisakan duka mendalam.

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan laporan siapa yang akhirnya menjadi tersangka atas tragedi nahas yang terjadi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/10/2022) malam WIB, di Mapolres Malang .

Dari enam tersangka itu, ada dua orang polisi yang diduga memerintahkan peluncuran gas air mata ke arah tribune.

Baca juga: Nasib Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Bengkak Parah: Kehitaman, Gas Air Mata sempat Dikira Mercon

Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan, tiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan liga sepak bola Indonesia.

Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang Polda Jatim.

Mereka, lanjut Sigit, diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Dua sosok yang memiliki otoritas memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata itupun kini telah jadi tersangka.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga di lapangan .

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Berikut dua sosok polisi jadi tersangka yang dimaksud:

Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang

Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjadi tersangka, karena diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved